Terdakwa kasus peredaran sabu 4 kg di Palembang, Joko Zulkarnain, kabur saat izin menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelum kabur, Joko diketahui menerima uang Rp 10 juta yang dibawa pembantunya.
"Pembantu terdakwa, Tri, satu hari sebelum terdakwa Joko kabur, membesuk terdakwa dan memberikan uang Rp 10 juta dengan alasan untuk membayar biaya rumah sakit," kata Kasi Pidum Kejari Palembang Agung kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Agung mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Tri. Saat diperiksa, Tri mengaku telah memberikan uang Rp 10 juta kepada Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat terdakwa sudah kabur, kita langsung memanggil Tri. Saat diinterogasi, Tri pun mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada terdakwa. Kemudian Tri kita bawa ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan," kata Agung.
Petugas kemudian menahan Tri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Joko dan menemukan uang Rp 180 juta.
"Hingga saat ini pembantu terdakwa, Tri, ditahan di Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam," terangnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV di rumah sakit, Joko kabur tanpa bantuan orang lain. "Ya dari rekaman CCTV, terdakwa Joko kabur sendiri tanpa ada bantuan dari orang lain," terangnya.
Karena Joko kabur, persidangan atas dirinya ditunda sementara. Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang tetap melanjutkan persidangan untuk terdakwa lain yang terlibat bersama Joko.
"Kalau untuk kasus perkara atas nama Joko Zulkarnain kita tunda sementara sampai terdakwa ketemu atau istilahnya di pengadilan itu turnder," kata pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanafiah, kepada wartawan, Kamis (18/2).
Dalam keterangannya, Abu menegaskan, walaupun persidangan terdakwa Joko ditunda sementara, untuk kelima terdakwa lainnya persidangan tetap berlanjut.
"Untuk kelima terdakwa lainnya tetap berjalan seperti biasa. Karena, jika ditunda, kita tidak tahu kapan ketemunya terdakwa Joko tersebut. Jadi yang ditunda hanya terdakwa Joko," jelas Abu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sedangkan persidangan kelima terdakwa lain yang ditunda dua minggu ini, sambung Abu, sama sekali tidak ada kaitan dengan kaburnya terdakwa Joko.
"Tidak ada kaitannya. Ditunda itu mungkin karena tuntutan belum selesai dan lain sebagainya," tegas Abu.
Abu menilai seharusnya Joko tidak perlu kabur. Hal ini dikarenakan pada saat persidangan hak asas praduga tidak bersalah masih diberikan.
"Harusnya jangan kabur, malah kalau kabur bisa jadi hukumannya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat putusan nanti. Karena kan masih ada asas praduga tidak bersalah," terangnya.
Karena itu, ia mengimbau terdakwa Joko segera menyerahkan diri sebelum menyesal nantinya.
"Untuk terdakwa Joko, pulanglah. Pertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan itu akan lebih baik," tutupnya.