Banding 3 Pembantu Aulia yang Ikut Eksekusi Pupung-Dana Kandas

Banding 3 Pembantu Aulia yang Ikut Eksekusi Pupung-Dana Kandas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 17:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di kasus pembunuhan Pupung-Dana. Pembunuhan ini dilakukan oleh 7 orang, dengan otak Aulia Kesuma.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (30/8/2020). Kasus ini bermula saat Aulia terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Auli meminta suaminya Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia. Rencana pembunuhan itu disusun bersama Geovanni, Kusumawanto alias Agus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Saputra dan Supriyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar.

Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses. Mereka diadili di PN Jaksel. Pada 15 Juni 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada 3 pembantu Aulia:

ADVERTISEMENT

1. Tini selama 10 (sepuluh) tahun penjara.
2. Rody selama 14 (empat belas) tahun penjara.
3. Supri selama 12 (dua belas) tahun penjara.
Atas vonis di atas, penasihat hukum ketiganya mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 57/Pid.B/2020/PN Jkt Sel tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Sirande Palayukan dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati.

Berikut daftar hukuman dan peran 7 orang itu:

1. Aulia Kesuma, dihukum mati. Sebagai istri Pupung, Aulia yang mengotaki pembunuhan.
2. Geovanni, dihukum mati. Bersama Aulia, Geovanni menjadi otak kejahatan itu.
3. Kusumawanto alias Agus, dihukum penjara seumur hidup. Peran Agus sebagai eksekutor, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
4. Muhammad Nursahid alias Sugeng, dihukum penjara seumur hidup. Peran Sugeng sebagai eksekutor bersama Agus, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
5. Tini, dihukum 10 tahun penjara. Tini adalah mantan pembantu di rumah Aulia. Ia diminta bantuan oleh Aulia mencari dukung santet untuk membunuh Pupung.
6. Rody dihukum 14 tahun penjara. Rody adalah suami Tini. Rody menjadi tim lapangan mencari eksekutor hingga dukun santet.
7. Supri dihukum 12 tahun penjara. Supri berjaga mengawasi situasi rumah Pupung saat terjadinya eksekusi pembunuhan.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads