Pengadilan Indonesia Jatuhkan 86 Hukuman Mati Selama 2020, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENT

Pengadilan Indonesia Jatuhkan 86 Hukuman Mati Selama 2020, Ini Daftarnya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 16:05 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Sepanjang 2020, pengadilan Indonesia sedikitnya mencatat 86 hukuman mati telah dijatuhkan untuk kasus pembunuhan berencana dan narkoba. Siapa saja?

Jumlah hukuman mati itu terangkum dalam putusan yang dilansir direktori Mahkamah Agung (MA). Berikut nama-nama 87 orang yang dihukum mati sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (31/12/2020):

1.Deni Prianto (37), kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Banyumas pada 2 Januari 2020. Vonis mati dikuatkan hingga kasasi.
2. Marsimin (47), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
3. Boiman (45),kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
4. Iskandar (39), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
5. Sunarto (47) kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
6. Suhairi (42), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
7. A Upek (38), kasus 45 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 Kg keytamin. PN Medan dan PT Medan menjatuhkan hukuman mati.
8. Muhamad Dahlan, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
9. Andi, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
10. Ibnu Sahar, kasus sabu 53 Kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah menjadi penjara seumur hidup.
11. Adi Fakih Usman, kasus sabu 53 Kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah jadi Seumur Hidup.
12. Minggus Indriansyah (39). Kasus pertama hukuman mati, di MA jadi 17 tahun penjara. Kasus kedua hukuman mati, PN Semarang Kota.
13. Muhammad Irwan Tutuarima, kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Di hukum mati di tingkat PN Saosio dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
14. Ade Kurniawan,kasus 50 kg sabu. PN Dumai menjatuhkan hukuman mati.
15. Akbar Alfarisi (34), divonis mati, Kasus pembunuhan sopir GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati.
16. Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan, WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati.


17. Andrian Tang Tek Heng. WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati.
18. Heri Cahyono (39), kasus pembunuhan, korban Heru Susilo (45). PN Madiun dan PT Surabaya menjatuhkan hukuman mati.
19. Saiful, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Banten.
20. Furqon, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Banten mengubah menjadi hukuman mati.
21. Piara alias Firman (48), kasus 52 Kg sabu. PN Batam menjatuhkan hukuman mati, PT Pekanbaru mengubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
22. Syahrul. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
23. Zaihiddir. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
24. Ahmad Jufri. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..


25. Misri, kasus 150 kg sabu. PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Jakarta mengubah menjadi mati. Vonis mati dikuatkan kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.
26. Ahmad Sajali (24), kasus penyelundupan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. PN Pontianak menjatuhkan hukuman mati.
27. Hartono, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
28. Faisal, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
29. Mahmudji, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
30. Habel Lilinger (59), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
31. Hago Baikole (57), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
32. Isnardi, kasus 70 kg sabu. PN Binjai menjatuhkan hukuman mati. PT Medan menguatkan.
33. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.
34. Adnan, kasus 15 kg sabu. PN Lahat menjatuhkan hukuman mati. PT Palembang menganulir menjadi penjara seumur hidup.
35. Ersa Bagus Pratama Putra (27), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
36. Irwanto Tambunan (35), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
37. Rudy (50), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
38. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
39. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
40. Faisal Nur. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 18 tahun penjara. Kasus kedua dihukum mati oleh PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT