Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menyita duit sekitar Rp 783 juta. Penyitaan uang ratusan juta itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2020.
"Terkait penanganan kasus DAK SMU se-Sulbar, yang sementara ini jumlah yang sudah bisa kita amankan, sejumlah Rp 783.462.550. Ini merupakan bagian dari kerugian negara. Mungkin jumlahnya akan bertambah lagi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, kepada wartawan, di kantornya, Kamis (18/2/2021).
Menurut Feri, berdasarkan hasil penyelidikan, pemotongan DAK akan diberikan kepada fasilitator, sebagai biaya pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar bangunan yang akan dikerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan kasusnya, ini dana DAK ditransfer ke rekening masing-masing sekolah, dari pihak sekolah melalui kepala sekolah. Ada imbauan dari dinas untuk pemotongan sebesar 3 persen, atas arahan dari pihak dinas ini, mau tidak mau menyerahkan potongan 3 persen itu, kepada fasilitator dengan alasan untuk pembuatan RAB maupun desain gambar bangunan yang akan dikerjakan," bebernya.
Feri menegaskan penyelidikan dilakukan lantaran pemotongan DAK sebesar tiga tersebut tidak memiliki payung hukum. Pemotongan DAK tersebut diyakini melanggar aturan.
"Tidak ada payung hukum yang mendasari pemungutan sebesar 3 persen tersebut, karena fasilitator sendiri sudah digaji, mendapat gaji bulanan sebesar 2.500.000, dari dana DAK ini ada alokasi khusus untuk penunjang sebesar 5 persen. Ini dobel anggaran yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi dilakukan untuk menghitung kerugian negara.
"Kita sudah berkoordinasi kepada rekan BPKP, sudah dimintakan keterangan, sekarang masih proses penghitungan dari BPKP terkait kerugian negaranya. Namun, berdasarkan BAP rekan dari BPKP, sudah disepakati ini merupakan bagian dari kerugian negara," ungkap Feri.
Terkait praktik pemotongan DAK ini, pihak Kejati Sulbar telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial BB, BE, dan AD.
"Kemarin sudah ditetapkan ada tiga orang tersangka, untuk proses selanjutnya, kami minta waktu untuk dilakukan pendalaman penyidikan kasus tersebut," tutup Fery.
(zak/zak)