Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sidrap, Syahrul Syam ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dia diduga terlibat kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Rp 200 miliar untuk SD dan SMP tahun 2019.
"Yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua. Ini sudah datang, dan akan kita tahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan kepada detik.com, Senin (27/7/2020).
Penahanan terhadap Syahrul berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sulsel terhadap sejumlah orang dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengembangan polisi, Syahrul bersama 2 orang lainnya yakni Ahmad dan Neldayanti ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad dan Neldayanti juga sudah ditahan sejak Kamis (23/7) lalu.
Namun Syahrul diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan baru datang hari ini.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 94 orang saksi. Dan berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan tiga orang tersangka tersebut, yang merupakan Kadisdik, Kasubbag Keuangan selaku PPK dan seorang tenaga honorer.
(nvl/nvl)