Cerita Saksi Loloskan Permohonan Kredit Rezky Herbiyono Gegara Menantu Nurhadi

Cerita Saksi Loloskan Permohonan Kredit Rezky Herbiyono Gegara Menantu Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 17:43 WIB
Menantu eks Sekretaris MA Rezky Herbiyono diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Rezky Herbiyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Andi Darma mengungkapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, memiliki sejumlah utang di Bank Bukopin. Andi menyebut salah satu alasan bank meloloskan permohonan pinjaman Rezky adalah menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Andi, yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, mengungkapkan itu ketika menjadi saksi di sidang Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (10/2/2021). Hal itu terungkap dalam BAP Andi yang dibacakan Nurhadi ketika sesi tanya-jawab.

"Pak Andi menjelaskan bahwa syarat-syarat disetujuinya kredit itu bisa diberikan kepada nasabah ada banyak, salah satunya berkaitan dengan pengaruh sosial, karena melihat sosok saya. Bapak kenal saya kan pertengahan 2015. Kredit proses ini kan awal 2015. Pertimbangan Bapak apa? Di BAP Bapak nomor 8, faktor (lolosnya pinjaman Rezky) sosok Saudara Nurhadi sebagai Sekretaris MA, dan juga sebagai mertua Rezky. Dari sisi apa Bapak bisa menilai saya sehingga itu bisa mempengaruhi kredit Saudara Rezky?" tanya Nurhadi dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Nurhadi itu. Andi mengatakan salah satu faktor pendukung meloloskan permohonan pinjaman Rezky adalah menantu Nurhadi.

"Memang saya belum kenal Bapak di tahun 2015. Namun saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang, saya berasumsi bahwa Saudara Rezky pastinya...," ucap Andi.

ADVERTISEMENT

Belum selesai Andi menjawab, Nurhadi memotong pembicaraan. Andi menegaskan faktor sosial sebagai menantu Nurhadi adalah faktor pendukung pinjaman dikabulkan, bukan faktor utama.

"Pak, penilaian persetujuan kredit kan variabelnya banyak, salah satunya yang tadi, tapi yang utama tetap kita lihat aspek bisnis. Faktor sosial tadi itu sebagai faktor tambahan, Pak," tegas Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi yang duduk sebagai terdakwa mengaku keberatan dengan BAP Andi itu. "Yang disanggah, saya keberatan kalau status sosial saya sebagai pendukung, karena beliau (Andi Darma) nggak tahu sama sekali tentang saya," ucap Nurhadi.

Latar belakang kasus Nurhadi ada di halaman berikutnya.

Lihat Video: Cerita Saksi Diberitahu Bahwa Nurhadi 'Orang Top'

[Gambas:Video 20detik]



Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads