Mahasiswa Trisakti Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Iklim

Suara Mahasiswa

Mahasiswa Trisakti Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Iklim

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 17:57 WIB
BMKG menyatakan wilayah Indonesia saat ini memasuki masa pancaroba. Awan gelap pun tampak menyelimuti langit Kota Jakarta hari ini.
Foto ilustrasi cuaca ekstrem, salah satu akibat perubahan iklim. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Trisakti menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang dinilainya kurang ambisius menangani perubahan iklim. Bencana akibat perubahan iklim sudah nyata terjadi. Mahasiswa Trisakti menyatakan Indonesia darurat iklim.

"Tujuan kita, kita mendesak pemerintah untuk mendeklarasikan darurat iklim. Sampai saat ini belum ada deklarasi darurat iklim," kata Menteri Luar Negeri Kepresidenan Mahasiswa (Kepresma) Trisakti, Hafizh Ariiq Agam, kepada detikcom, Kamis (18/2/2021).

Agam menyampaikan pernyataan tertulis soal sikap Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti. Ada lima poin sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menyatakan:

1. Bahwa Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menuntut pemerintah Indonesia untuk lebih fokus dalam proyeksi emisi Indonesia yang masih pada suhu 3-4 derajat celcius menjadi penekanan suhu sesuai target perjanjian Paris di bawah 1,5 derajat celcius dengan tindakan regulasi yang lebih ketat.

ADVERTISEMENT

2. Bahwa Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan yang tidak mempertimbangkan unsur lingkungan.

3. Bahwa Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti akan selalu mengikuti perkembangan mengenai kebijkan iklim serta mendeklarasikan darurat iklim.

4. Bahwa Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti akan mengawal pemerintah dalam kebijakan iklim bersama masyarakat mendukung kegiatan yang menghindari pencemaran iklim dengan memanfaat transportasi umum.

5. Salah satu wujud keseriusan kita untuk memasukan masalah lingkungan ke dalam pedoman pengkaderan Atau materi pengkaderan.

Mahasiswa Universitas Trisakti mendeklarasikan darurat iklim atas dasar kondisi yang sudah dirumuskan oleh protokol-protokol perubahan iklim, yakni Protokol Kyoto pada 1997 dan berlaku pada 2005, dilanjutkan Paris Climate Agreement tahun 2015.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres sudah berbicara soal hal ini pada Desember 2020. Guterres menyerukan seluruh pemerintahan di dunia harus mendeklarasikan darurat iklim. Sejauh ini, dilansir The Guardian, sudah ada 38 negara yang mendeklarasikan darurat iklim. Mahasiswa Trisakti berkomentar soal kondisi di Indonesia.

"Melihat situasi dan kondisi yang seperti saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang secara langsung diterjang bencana secara beruntun di beberapa wilayah. Seperti, banjir di Kalimantan misalnya, merupakan salah satu bencana yang disebabkan cuaca ekstrem sekaligus kerusakan ekologi," kata Kepresma Trisakti dalam keterangan tertulisnya.

Menteri Luar Negeri Kepresidenan Mahasiswa Trisakti, Hafizh Ariiq Agam (Dok Pribadi)Menteri Luar Negeri Kepresidenan Mahasiswa Trisakti, Hafizh Ariiq Agam (Dok Pribadi)

Selanjutnya, soal emisi karbon hingga masalah sawit:

Pemerintah dituntut untuk memperhatikan masalah emisi gas buang yang mengakibatkan perubahan iklim. Akibat dari pelepasan emisi adalah bencana alam banjir, kekeringan, kebakaran hutan, kesehatan masyarakat, hingga ekonomi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara di Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021 yang berlangsung secara virtual, 25 Januari 2021 lalu. Namun, mahasiswa Trisakti menilai kontribusi Indonesia terhadap perubahan iklim (nationally determined contribution/NDC) Indonesia masih minim.

"NDC Indonesia masih jauh dari kata ambisius. Target pengurangan emisi karbon yang diterapkan sangat tidak cukup untuk mencegah kenaikan temperature global," kata Kepresma Trisakti.

Indonesia telah meneken Paris Climate Agreement pada 22 April 2016 dan diratifikasi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2016. Paris Climate Agreement menyetujui upaya bersama untuk menekan kenaikan temperatur 1,5 derajat Celcius saja.

Pamflet Kepresma Universitas Trisakti soal krisis iklim. (Dok Kepresma Trisakti)Pamflet Kepresma Universitas Trisakti soal krisis iklim. (Dok Kepresma Trisakti)

Di sisi lain, Kepresma Trisakti juga mengkritik UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang dinilainya menomorduakan perlindungan lingkungan. Indonesia pun sampai sekarang masih bergantung pada bahan bakar fosil, terutama batu bara.

"Secara umum, sektor kehutanan, energi, dan pertanian menunjukkan adanya kemajuan dalam menyiapkan pengaturan dan kebijakan untuk mencapai target NDC, tetapi inkonsistensi juga ditemukan dalam penyiapan pengaturan dan kebijakan ini," kata Kepresma Trisakti.

Sektor kehutanan disebut Kepresma Trisakti berkontribusi terhadap penurunan emisi sebesar 17,2%, asalkan deforestasi bisa ditekan, pembalakan liar diberantas, pertumbuhan tanaman ditingkatkan lajunya, serta restorasi gambut dan rehabilitasi lahan tidak produktif.

Kepresma Trisakti juga menyoroti penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit (moratorium sawit) lewat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018. Moratorium sawit itu berakhir tahun 2020. Mereka belum melihat kejelasan, apakah moratorium sawit akan diperpanjang atau tidak.

(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads