Polisi menangkap pria inisial RMP (29) usai melakukan penipuan saat bertransaksi secara cash on delivery (COD). Pelaku diketahui melakukan aksi penipuannya di area Polda Metro Jaya.
Aksi pelaku ini berawal saat dia memesan sebuah handphone dari korban pada Jumat (5/2). Pelaku dan korban kemudian janjian bertemu di Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
"Tanggal 6 Febuari barang tersebut diantar ke Polda Metro Jaya di sekitar kantor Ditresnarkoba, janjian di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan pengecekan kepada handphone yang ingin dibeli, RMP lalu berpura-pura untuk pergi ke kamar mandi. Pelaku lalu meninggalkan tas ranselnya untuk meyakinkan korban jika dia tidak akan pergi meninggalkan lokasi.
Korban awalnya tidak menaruh rasa curiga kepada RMP. Namun setelah 30 menit pelaku tidak kembali, korban meyakini dia telah menjadi korban penipuan dari pelaku.
"Setelah 30 menit tersangka nggak kembali, baru korban itu curiga dia ditipu dan handphone-nya telah dibawa lari. Dari situ korban melaporkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku bisa kita amankan," ujar Yusri.
Kepada polisi, RMP mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Dia menyebut memang telah merencanakan melakukan COD di Polda Metro Jaya agar membuat korban percaya dia merupakan anggota kepolisian.
"Barang tersebut diantar ke sini ke Polda Metro Jaya dengan harapan penjual percaya bahwa anggota (polisi) yang pesan," terang Yusri.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap beberapa hari kemudian di kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.