Sepasang suami istri yang merupakan warga negara asal China diamankan petugas gabungan Imigrasi dan Kesbangpol Jambi. Pasutri yang juga tenaga kerja asing (TKA) itu diamankan karena tidak memiliki identitas dan izin tinggal.
"Iya kita tim gabungan yang amankan, kita sudah turun kesana. Memang tidak memiliki identitas dan izin. Jadi sekarang sudah dibawa langsung oleh pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut." kata Kepala Kantor Kesbangpol Sarolangun Jambi, Hudri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Kedua TKA asal China itu bernama Hushang Ching (laki-laki) dan Kong Fung Hiang (perempuan). Keduanya diamankan pada Rabu (17/2), mereka juga diketahui memiliki bisnis kayu di Sarolangun dan sudah menetap selama 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan dari masyarakat dan kami bersama pihak imigrasi langsung turun ke lokasi. Menurut laporan, mereka sudah 1 bulan di sana dan memiliki bisnis kayu," kata Camat Sarolangun, Huzairin.
Camat menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan sepasang WNA tersebut hanya menunjukkan identitas dan izin tinggal melalui berupa foto. Dengan alasan seluruh dokumen dibawa rekan ke Jakarta untuk dilakukan perpanjangan izin.
"Saat diperiksa memang tak ada identitas, alasannya sedang dibawa teman ke Jakarta untuk melakukan perpanjangan izin," ujarnya.
Saat ini kedua pasutri TKA China itu sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(eva/eva)