Tanpa Dokumen, Paket Puluhan Burung dari Sumatera Diamankan di Merak

Tanpa Dokumen, Paket Puluhan Burung dari Sumatera Diamankan di Merak

M Iqbal - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 11:42 WIB
Burung selundupan dari Sumatera ke Merak (Dok Istimewa)
Burung selundupan dari Sumatera ke Merak. (Dok Istimewa)
Cilegon -

Petugas gabungan dari Karantina Pertanian Cilegon dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak menggagalkan penyelundupan 53 ekor burung asal Jambi pada Rabu (17/2). Puluhan burung diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kabar penyelundupan burung kicau itu bermula dari informasi Tim Kolaborasi dan Sinergitas BKP Cilegon dan Lampung bahwa ada bus yang diduga mengangkut burung. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak bergerak dan menemukan bus yang dicurigai tersebut.

"Kami dapat informasi ada bus yang bawa burung tanpa dokumen. Berkat informasi yang akurat dan hasil sinergi dan kolaborasi dengan KSKP Merak, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan," kata petugas Balai Karantina Cilegon, Adi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burung selundupan dari Sumatera ke Merak (Dok Istimewa)Burung selundupan dari Sumatera ke Merak. (Dok Istimewa)

Pihak karantina merinci burung yang diselundupkan, yakni 53 ekor burung, yang terdiri dari 32 ekor burung ciblek, 9 ekor gelatik batu, 10 ekor burung kepodang, dan 2 ekor ayam kampung.

"Modus yang digunakan burung dan ayam dimasukkan ke dalam kardus atau keranjang buah dan diletakkan di toilet penumpang. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 51 ekor yang terbagi dalam 4 kardus dan ada 2 ekor ayam milik sopir bus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sopir beserta kernet dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Cilegon. Menurut sopir, burung-burung ini merupakan barang paketan yang rencananya akan diserahkan kepada penerima di terminal Tirtonadi, Solo.

"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina," kata dia.

(bal/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads