Pemprov DKI Jakarta tengah mengembangkan aplikasi 'Jakparkir' yang bisa digunakan untuk memesan lahan parkir di Ibu Kota. Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan uji coba aplikasi ini dilakukan hingga akhir Maret mendatang.
Saat ini uji coba dilakukan di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kalau uji coba awalnya sampai 31 Maret karena kita butuh juga kehandalan fitur-fiturnya nya, terus terkait integrasi data," kata Aji saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Premanisme Digital |
Nantinya aplikasi ini akan diintegrasikan ke 289 lahan parkir yang ada di Ibu Kota, rinciannya 210 lokasi parkir di ruas jalan atau on street dan 79 kantong parkir yang dikelola oleh pemda.
"Nanti belum yang parkir-parkir swasta. Kita fokus ke yang 210 sama 79," jelasnya.
Sebagai informasi, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membayar lahan parkir secara non-tunai serta dilengkapi oleh fitur pengingat bayar pajak, uji emisi dan uji KIR kendaraan.
Lebih lanjut Aji menjelaskan aplikasi ini akan terintegrasi oleh data yang ada UP KIR Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Selain kita menguji coba, kita juga berkoordinasi dengan SKPD terkait. Karena nanti akan terintegrasi dengan data dinas lingkungan hidup, terus Bappeda, pajak, sama KIR PKB sama Diskominfo. Itu pun masih ada beberapa pembahasan," ujarnya.
(isa/isa)