Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rohadi si 'PNS tajir' ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ditunda karena Rohadi positif COVID-19.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Majelis hakim pun menunda sidang Rohadi. Sidang ditunda hingga Kamis (25/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, diketahui Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.
Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).
Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.
(zap/dhn)