Rohadi PNS Tajir Positif COVID-19, Sidang Kasus Suap Ditunda

Rohadi PNS Tajir Positif COVID-19, Sidang Kasus Suap Ditunda

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 11:50 WIB
Rohadi
Rohadi PNS Tajir dikabarkan positif COVID-19 sehingga sidang kasusnya pun ditunda. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rohadi si 'PNS tajir' ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ditunda karena Rohadi positif COVID-19.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Majelis hakim pun menunda sidang Rohadi. Sidang ditunda hingga Kamis (25/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, diketahui Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

ADVERTISEMENT

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads