Pengemis bernama Edi (39) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan kepada bocah perempuan berusia 7 tahun di Koja, Jakarta Utara. Pelaku mencabuli bocah dengan modus berpura-pura hendak mendoakan korban supaya pintar.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan saat itu pelaku melihat korban tengah bermain di depan rumahnya. Pelaku lalu membujuk korban untuk pergi ke sebuah rumah kosong.
"Korban diajak dan dibujuk rayu dengan cara akan didoakan supaya pintar, supaya cantik, supaya tetap sehat. Diajak ke satu ruangan rumah kosong di situ dia (korban) dicabuli," kata Nasriadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul. Namun, polisi masih akan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Dia kan orang Serang, Banten, kita akan cek apakah dia pernah melakukan hal yang sama di sana. Kita akan dalami apakah ada korban-korban lainnya," ungkap Nasriadi.
Selain itu, Nasriadi menyebut pelaku melakukan aksinya itu akibat telah lama ditinggal meninggal istrinya. Pelaku kemudian tidak bisa menahan nafsu bejatnya tersebut kepada korban.
"Kemudian kenapa dia melakukan itu? Karena dia sudah lama ditinggal istrinya meninggal," terang Nasriadi.
Di halaman selanjutnya, simak ihwal kasus pencabulan ini terbongkar.
Pencabulan itu terjadi di daerah Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (16/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi pelaku terbongkar setelah saksi melihatnya membawa korban ke sebuah rumah kosong.
"Ibu korban mencari korban yang sedang main air banjir di depan rumah. Karena tidak menemukan, seorang saksi memberitahukan bahwa korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan menunjukkan arahnya," terang Nasriadi.
Ibunda korban kemudian mencarinya ke rumah tersebut. Saat ibunda memanggil nama korban, pelaku keluar dari rumah kosong dan berpura-pura meminta sumbangan.
Disusul kemudian datang korban sambil menangis. Korban kemudian menceritakan pencabulan yang dialaminya itu ke ibunya.
Mendengar hal itu, pengemis itu sempat mencoba melarikan diri namun gagal. Warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.