37 Gugatan Pilkada Serentak 2020 Ditolak MK di Hari Ketiga

37 Gugatan Pilkada Serentak 2020 Ditolak MK di Hari Ketiga

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 21:23 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pembacaan putusan pendahuluan gugatan Pilkada Serentak 2020. Dari 3 hari pembacaan sidang maraton sejak Senin (15/2/2021), 100 gugatan kandas dan hanya 32 yang dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Berikut ini daftar putusan MK yang diketok Rabu (17/2), yang dirangkum KPU:

Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesi Pertama
Pukul 09.00-11.18 WIB

Agenda pembacaan putusan/ketetapan 12 perkara

ADVERTISEMENT

1. Lingga (Kepri) tidak dapat diterima.
2. Pohuwato (Gorontalo) tidak dapat diterima.
3. Gorontalo (Gorontalo) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. Kep. Sula (Malut) tidak dapat diterima.
5. Kota Palu (Sulteng) tidak dapat diterima.
6. Lamongan (Jatim) tidak dapat diterima.
7. Bolaang Mongondow Timur (Sulut) 2 perkara tidak dapat diterima.
8. Kota Manado (Sulut) tidak dapat diterima.
9. Bima (NTB) tidak dapat diterima.
10. Kota Batam (Kepri) tidak dapat diterima

Sesi Kedua
Pukul 13.00-15.22 WIB

Agenda pembacaan putusan/ketetapan 12 perkara

1. Luwu Timur (Sulsel) tidak dapat diterima.
2. Wakatobi (Sultra) tidak dapat diterima.
3. Mamuju (Sulbar) tidak dapat diterima.
4. Barru (Sulsel) 2 perkara tidak dapat diterima.
5. Halmahera Barat (Maluku Utara) tidak dapat diterima.
6. Halmahera Selatan (Maluku Utara) tidak dapat diterima.
7. Kota Tangerang Selatan (Banten) tidak dapat diterima.
8. Asmat (Papua) tidak dapat diterima.
9. Fakfak (Papua Barat) tidak dapat diterima.
10. Kaimana (Papua Barat) tidak dapat diterima.
11. Manokwari (Papua Barat) tidak dapat diterima.


Sesi Ketiga
Pukul 16.00-18.26 WIB

Agenda pembacaan putusan/ketetapan 13 perkara

1. Musi Rawas Utara (Sumsel) perkara tidak dapat diterima.
2. Raja Ampat (Papua Barat) tidak dapat diterima.
3. Tapanuli Selatan (Sumut) tidak dapat diterima.
4. Kep. Aru (Maluku) tidak dapat diterima.
5. Manokwari Selatan (Papua Barat) tidak dapat diterima.
6. Nunukan (Kaltara) tidak dapat diterima.
7. Kuantan Singingi (Riau) tidak dapat diterima.
8. Malinau (Kaltara) tidak dapat diterima.
9. Maluku Barat Daya (Maluku) tidak dapat diterima.
10. Kota Tanjungbalai (Sumut) tidak dapat diterima.
11. Nabire (Papua) tidak dapat diterima.
12. Seram Bagian Timur (Maluku) tidak dapat diterima.
13. Kep. Meranti (Riau) tidak dapat diterima.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads