Sidang Pilbup Madina Dilanjutkan ke Pokok Perkara, Jafar-Atika Yakin Menang

Sidang Pilbup Madina Dilanjutkan ke Pokok Perkara, Jafar-Atika Yakin Menang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 11:51 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke pokok perkara pada 25 Februari nanti. Pemohon dari pasangan calon nomor 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution yakin gugatannya akan dikabulkan MK.

"Paslon 01 meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi paslon 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2024 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara apalagi dana musibah dan wabah pandemi dana kemanusiaan dipergunakan untuk memenangkan menjadi Kepala Daerah," kata tim kuasa hukum paslon 01, Adi Mansar Lubis kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Adi memaparkan alasan mengapa pihaknya yakin menang. Sebab sudah menyiapkan sejumlah argumen hukum dugaan kecurangan yang dilakukan pihak lawan. Seperti dugaan keterlibatan penyelenggara dengan cara mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan paslon 02 di Desa Kampung Baru TPS 1 dan 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paslon 02 sebagai bupati petahana mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program Negara yang berhubungan dengan dana Covid-19 melalui BLT Dana Desa dengan cara cara membagikan dana BLT DD pada tanggal 7 dan 8 Desember sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima BLT DD untuk mencoblos paslon 02 melalui perangkat Desa dan Kepala Desa," ujar Adi.

Selain itu, Jafar-Atika juga menilai ada pelanggaran UU Pilkada. Karena Paslon 2 selaku inkumben melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat ASN dan tidak mendapat izin dari Mendagri. Tetapi di MK mereka menyatakan itu bukan mutasi tapi hukuman disiplin.

ADVERTISEMENT

"Hal ini menandakan bahwa paslon 02 tidak mampu menjawab telah terjadi mutasi menurut hukum yang sangat serampangan karena tidak ada izin dari menteri dalam negeri karena enam bulan sebelum penetapan paslon Bupati petahana dilarang melakukan mutasi tanpa izin menteri sehingga tidak ada istilah hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," cetus Adi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebagaimana dilansir website MK, sidang akan kembali digelar pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon.

Persidangan yang dilaksanakan MK pada tanggal 15, 16, 17 Februari 2021 merupakan penetapan atas putusan sela yang permohonan diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sehingga perkara yang akan sidang pada tanggal 25 Februari adalah perkara yang pemeriksaan pokok perkaranya dilanjutkan oleh MK karena telah lewat dismissal proses.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil rekap KPU Madina, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Madina 2020 dengan perolehan 39% suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8% suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2% suara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads