Eks Pimpinan Minta KPK Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo-Juliari

Eks Pimpinan Minta KPK Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo-Juliari

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 19:33 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta KPK mempertimbangkan penggunaan hukuman mati bagi tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Menurutnya, hukuman mati bisa menjadi efek jera.

"Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini (Juliari Batubara dan Edhy Prabowo), supaya memberikan efek kepada pelaku-pelaku korupsi agar orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," kata Samad kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Namun, Samad menilai KPK saat ini perlu lebih dulu fokus terhadap penyelesaian pemberkasan kasus yang saat ini menjerat para tersangka. Penerapan pasal lain, menurutnya bisa dikerjakan setelah kasus suap mereka rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau langsung ke sana (pengembangan kasus) kan nanti bisa kesulitan (mencari) alat bukti. Jadi menurut saya KPK harus konsentrasi saja kepada tersangka dulu," ujar Samad.

"Karena kalau langsung ke sana siapa tau nanti yang bersangkutan lepas kan gitu kan. Jadi harus konsentrasi kepada tersangkanya dulu untuk membawa ke pengadilan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Usulan hukuman mati itu awalnya dilontarkan oleh Wamenkum HAM. simak berita selengkapnya

Simak video 'Soal Hukuman Mati Koruptor Bansos, Calon Hakim Agung: Itu Boleh!':

[Gambas:Video 20detik]



Usulan tuntutan hukuman mati itu sebelumnya diusulkan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati karena melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sementara itu, Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bansos COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads