Pengacara Edhy Prabowo Nilai Tak Tepat Wamenkum Komentari Kasus Kliennya

Pengacara Edhy Prabowo Nilai Tak Tepat Wamenkum Komentari Kasus Kliennya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 18:30 WIB
KPK kembali memeriksa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus yang kini tengah menjeratnya yakni suap ekspor benur.
Foto: Edhy Prabowo (Ari Saputra)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati. Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, angkat bicara.

"Ya mungkin Pak Wamenkum HAM belum mengikuti alur peristiwanya untuk Pak (eks) Menteri EP (Edhy Prabowo)/KKP," kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Soesilo menyebut kasus yang menjerat kliennya tersebut hanya terkait pasal suap menyuap. Dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Pasal 2 ayat (2) yang diancam dengan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu pasalnya bukan pasal 2 ayat (2) yang terdapat ancaman hukuman mati dalam keadaan tertentu. Saya kira (Wamenkum HAM) kurang pas mengomentari hal ini lah," ucap Soesilo.

Soesilo menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Sebab, dia KPK sudah sangat mumpuni menangani kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

"Biarkanlah serahkan ke KPK, ini lembaga kredibel yang saya tahu, penyidiknya pun profesional," katanya.

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Lihat juga Video: Mantan Pebulutangkis Ini Bantah Terima Apartemen Edhy Prabowo

[Gambas:Video 20detik]



(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads