Sebelumnya, DPRD DKI menerima usulan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi dari Pemprov DKI. Dalam draf revisi, sudah termuat soal reklamasi Ancol. Fraksi PAN DKI mengingatkan Gubernur Anies Baswedan agar tidak lupa dengan janji menolak reklamasi.
"Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya. Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," kata Bendahara Fraksi PAN DKI, Farazandi Fidinansyah, dalam keterangan pers tertulis PAN DKI, Minggu (13/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farazandi merupakan anggota Komisi B, bidang perindustrian, energi, kelautan, pertanian, UMKM, hingga pemberdayaan kekayaan daerah. Pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi, dijadwalkan digelar di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, 15 dan 16 Desember 2020 lalu.
"Kami PAN salah satu partai yang mendukung beliau pada saat kampanye, kita ingat salah satu janji Pak Gubernur adalah menghentikan reklamasi teluk Ancol. Namun DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi yang di dalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol," tutur Farazandi.
Soal reklamasi, dalam hal ini perluasan daratan di Pantai Ancol, rencana pembangunan ini sudah mengemuka sejak Juli lalu. Pada 24 Februari 2020, Anies Baswedan menandatangani Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas sekitar 120 hektare.
(man/man)