Hamparan sampah seluas lapangan sepakbola di dekat Gerbang Tol Kalimalang 1 dikeluhkan warga. Pemerintah Kota Bekasi telah berkirim surat permohonan ke Kementerian Keuangan untuk menjadikan lahan itu sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Alasannya, sampah di lokasi itu sudah terlalu banyak.
"Surat sudah diterima oleh Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) dan akan dibahas di rapat pimpinan DJKPN minggu ini," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kustantinah, kepada detikcom, Rabu (17/1/2021).
Dia menunjukkan surat Wali Kota Bekasi tertanggal 9 Februari 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan Dirjen Kekayaan Negara, untuk 'Permohonan Pinjam Pakai Tanah Ex PT Albaraya di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu dijelaskan, lahan bekas PT Albaraya itu seluas kurang lebih 21 hektare, terletak di RW 08 dan RW 09 Kelurahan Bintara Jaya serta RW 016 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Lahan itu berada di bawah penguasaan Kemenkeu RI. Saat itu, lahan itu terbengkalai dan menjadi tempat pembuangan sampah liar. Akibatnya, kondisi lingkungan menjadi terganggu.
Selanjutnya, alasan Pemkot Bekasi ingin menjadikan tempat pembuangan sampah liar ini sebagai TPS:
"Pemerintah Kota Bekasi bermaksud untuk mengajukan permohonan pinjam pakai tanah dimaksud dengan tujuan untuk melakukan pemanfaatan tanah tersebut sebagai tempat pengelolaan sampah (stasiun peralihan antara/SPA) untuk mengolah sampah secara 3R yang dapat melayani wilayah Bekasi Barat dan sekitarnya," demikian bunyi surat itu.
"Hal ini dilakukan mengingat sampah yang bertumpuk di lahan tersebut volumenya sudah sangat besar, dikarenakan sudah terjadi selama bertahun-tahun," lanjut penjelasan soal alasan rencana bekasi menjadikan lahan tersebut sebagai TPS.
![]() |
TPS 3R adalah tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi, menggunakan, dan mendaur ulang). Dalam penjelasan terpisah saat dihubungi detikcom Kustantinah selaku Sekretaris DLH Kota Bekasi menjelaskan TPS 3R tidak akan mengganggu lingkungan sebagaimana keluhan warga Kampung Caman yang selama ini tersampaikan ke publik.
"Kalau ada pengelolaan TPS 3R atau SPA yang tertata, maka tidak kumuh dan bisa terkelola dengan baik. Kalau sekarang kan dijadikan pembuangan liar, ditimbun, sehingga bau dan berdampak ke masyarakat," ujar Kustantinah.
Simak Video "Sampah Seluas Lapangan Bola Ada di Bekasi"
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/aik)