Hamparan sampah seluas lapangan sepakbola di Kampung Caman, Jakasampurna belum diangkut. Kabar terbaru, Bekasi telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku pemilik lahan supaya diizinkan menjadikan hamparan itu menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah.
"Surat permohonannya sudah dikirim ke Kementerian Keuangan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).
Rahmat Effendi tidak menjelaskan lebih lanjut, kapan surat permohonan itu dikirim ke Kemenkeu. Namun sebelumnya, dia sudah menjelaskan perihal rencana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, bila sudah diizinkan oleh Kemenkeu, Pemkot Bekasi akan menjadikan tempat itu sebagai TPS transit sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Warga menolak rencana ini.
"Kalau saya pribadi saya menolak apa pun bentuknya, namanya penampungan sementara tetap ada dampak buat lingkungan," kata Ketua RT 05 RW 16 Kampung Caman, Kelurahan Jakasampurna Tarwan (41), saat ditemui di rumahnya, Rabu (27/1).
![]() |
Selanjutnya, kritik dari DPRD:
Saksikan juga 'Terkena Longsor, Kawasan Wisata Kuliner di Bekasi Porak-poranda!':
DPRD Kota Bekasi menilai rencana Pemkot Bekasi tersebut sebagai rencana pragmatis belaka. Itu adalah lahan yang berubah menjadi TPS liar, solusinya bukan menjadikan lahan itu sebagai TPS legal. Seharusnya Pemkot Bekasi mengangkut sampah dari lahan dekat permukiman warga Kampung Caman itu.
"Pembuatan TPS harus ada tinjauan lapangan. Kalau tiba-tiba jadi TPS kan pragmatis ya, tempat sudah ada sampah kemudian jadi tempat sampah, 'ya sudah lah ditetapkan jadi TPS'," ucap Choiroman saat dihubungi, Senin (1/2) lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan asetnya seluas 18 hektare.
"Pada prinsipnya kami senantiasa siap mendukung program pemerintah pusat/daerah," kata Rahayu Puspasari kepada detikcom, 30 Januari lalu.