Eks Sespri Stafsus Edhy Prabowo Ngaku Buang HP karena Takut Disadap

Eks Sespri Stafsus Edhy Prabowo Ngaku Buang HP karena Takut Disadap

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 18:51 WIB
Sidang lanjutan penyuap Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang lanjutan penyuap Edhy Prabowo. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Esti Marina selaku mantan sekretaris pribadi Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, mengaku membuang handphone miliknya setelah mengetahui ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Edhy Prabowo. Selain Esti, saksi bernama Dalendra Kardina, yang juga sespri Stafsus Edhy, sengaja merusak handphone-nya.

Awalnya, jaksa bertanya ke Dalendra perihal berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aksi Dalendra membuang handphone. Jaksa mengungkapkan, dalam handphone Dalendra itu ada bukti detail terkait perusahaan budi daya benih lobster.

"BAP saudara saya bacakan 'seingat saya arahan Safri ke saya ada perizinan ekspor budi daya sekitar 10 perusahaan yang sempat ditunda, walaupun ditunda ada yang cepat, ada yang lama seperti PT DPP. Detailnya ada di Hp saya, namun ketika ada OTT saya hilangkan. Data yang Saudara hilangkan di mana?" tanya jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalendra mengaku tidak ingat ponsel yang berisikan data itu dihilangkan ke mana. Kemudian, jaksa beralih bertanya ke Esti.

"Saudara Esti buang HP juga ya? HP-nya apa Esti?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Saya buang Pak, HP iPhone X," jawab Esti.

Jaksa Siswandono lalu membacakan BAP. Dalam BAP itu Esti mengaku membuang Hp karena diperintah atasannya, yaitu Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy yang juga tersangka dalam kasus suap benih lobster.

Namun BAP itu dibantah oleh Esti. Dia mengaku saat itu tertekan sehingga mengaku Andreau yang memerintahkannya membuang HP.

"Saya tertekan Pak, jadi saya bilang demikian," tutur Esti.

"Kenapa dibuang sayang iPhone X dibuang?" kata jaksa.

"Saya tahunya kan di berita kalau KPK disadap. Saya takut HP saya dibajak, saya nggak mau ada privasi saya diketahui, makanya saya buang," ungkap Esti.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads