Polres Jaksel Akan Gelar Tentukan Status Kasus Dugaan Pemukulan Aiptu IC

Polres Jaksel Akan Gelar Tentukan Status Kasus Dugaan Pemukulan Aiptu IC

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 16:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma. (Foto: Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Polres Jakarta Selatan menyatakan tidak memiliki bukti kuat soal dugaan pemukulan Aiptu IC terhadap HN, tersangka kasus kecelakaan maut di Ragunan. Polres Jaksel dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dugaan pemukulan tersebut.

"Nanti kita gelarkan untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Kasat Reskrim Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Sejauh penyelidikan ini, Polres Jakarta Selatan tidak memiliki bukti cukup bahwa Aiptu IC melakukan pemukulan kepada HN. Jimmy mengatakan, tidak ada saksi-saksi maupun petunjuk bahwa Aiptu IC memukul HN dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kasus dugaan) pemukulannya itu tidak ada saksi-saksi, tidak ada CCTV dan keterangan terlapor itu membantah melakukan pemukulan," ungkapnya.

Jimmy mengatakan, pihaknya justru menemukan fakta lain bahwa Aiptu IC lah yang dipukul tersangka ketika berada di Jalan Raya Ragunan, lokasi kecelakaan maut terjadi.

ADVERTISEMENT

"Dan kemudian juga terlapor itu dari hasil proses penyidikan itu, malah kita dapat buktinya di TKP kedua penabrakan, yang bersangkutan terlapor ini dipukul pada saat di TKP kedua," imbuhnya.



Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan Lumintang (30) melibatkan tersangka HN dan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver yang dikemudikan oleh IC keluar jalur usai ditabrak HN dan menabrak 3 motor yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (25/12).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan itu.

Akan tetapi, pihaknya tetap membuka peluang untuk menetapkan Aiptu IC sebagai tersangka jika memiliki bukti baru.

"Status polisinya saat ini masih saksi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa juga statusnya (Aiptu IC) dinaikkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Tersangka HN kemudian turut melaporkan adanya dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu IC. Insiden pemukulan tersebut menjadi alasan tersangka HN mengejar dan menyerempet mobil Aiptu IC hingga mengakibatkan kecelakaan maut tersebut.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads