Jika Picu Kerumunan Lagi, Pantjoran PIK Bisa Didenda hingga Izin Dicabut

Jika Picu Kerumunan Lagi, Pantjoran PIK Bisa Didenda hingga Izin Dicabut

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 15:31 WIB
Sejumlah warga beraktivitas di Chinatown Pantjoran, Jakarta, Kamis (24/12/2020). Tempat makan di lahan reklamasi itu menggunakan konsep chinatown.
Panjoran PIK (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai buntut terjadinya kerumunan yang dipicu pertunjukan barongsai. Pantjoran PIK selaku pengelola terancam didenda hingga izin usahanya dicabut bila kembali terjadinya kerumunan.

"Nggak (sanksi panitia). Tempatnya saja tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu yang dikenakan adalah penutupan tempatnya. Sama saja seperti aktivitas-aktivitas kegiatan yang belum diperbolehkan langsung ditutup atau namanya dihentikan sementara selama masa PSBB. Seperti misalnya, adanya industri pariwisata, (kalau) mereka buka kita langsung segel," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa dasar penindakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Arifin menyebut aparat langsung membubarkan kerumunan yang terjadi pada Minggu (14/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, langsung. Jadi nggak diteruskan kegiatannya. Langsung semua rangkaian diselesaikan, langsung dihentikan nggak boleh ada kegiatan, langsung dilakukan penindakan di tempat saat acara. Diingatkan panitia tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan apalagi kegiatan seperti Barongsai itu," ujarnya.

Arifin pun membeberkan alasan pihaknya tak menjatuhkan sanksi denda kepada panitia penyelenggara. Sebab, dalam Pergub 3/2021 dipaparkan pemberian sanksi denda sebanyak Rp 50 juta diberlakukan jika terjadi pelanggaran berulang.

ADVERTISEMENT

"Kan kita sudah ada peraturan barunya. Yang sekarang kan pergubnya nomor 3, turunan daripada nomor 2. Jadi kita mengacu pada aturan gubernur yang sudah ada," jelasnya.

"Ada tingkatannya. Kalau berulang dikenakan sanksi denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha kalau tempat-tempat badan usaha. Jadi ada tingkatannya, ada tahapannya. Termasuk kalau ada pelanggaran ada semacam tindakan teguran tertulis kemudian tingkatan berikutnya penghentian kegiatan sementara atau penutupan sementara atau dikenakan denda kemudian ada sanksi lagi berkaitan dengan pencabutan izin usaha dan sebagainya," sambungnya.

Kasus kerumunan barongsai di Jakut ini mengingatkan kita dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada November 2020. Bahkan saat itu Habib Rizeq didenda Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Menanggapi hal ini, Arifin menyatakan tak menjatuhi sanksi yang sama karena aturan yang diterapkan dalam kedua kasus ini berbeda.

"Kalau Pak Rizieq itu kan Pergub 79, masih pakai Pergub 79. Perda 2-nya harus ada turunan pergubnya, ketika itu belum ada turunan pergubnya. Perdanya sudah turun, sudah ada namun itu kan harus diatur lagi secara operasional dengan pergub. Sekarang pergubnya sudah ada, pergub nomor 3," ujarnya.

Duduk perkara kasus ini silakan simak di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Chinatown Pantjoran PIK, Surganya Kuliner Peranakan di Jakut

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi panitia karena mengabaikan kerumunan. Riza menegaskan penegakan aturan penerapan protokol Kesehatan COVID-19 akan diberlakukan.

"Nanti Satpol PP sudah ada ketentuan aturannya, kalau memang dapat dibuktikan ada kerumunan salah, tentu panitianya akan diberi sanksi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tengah menyidik kasus kerumunan barongsai di Pantjoran PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi beralasan atraksi barongsai telah memicu kerumunan warga di Pantjoran PIK.

"Kerumunan itu muncul secara mendadak, karena tempat terbuka, tidak bayar pakai karcis, jadi semua bisa ke sana. Dan yang menimbulkan kerumunan lagi adalah bunyi-bunyian barongsai itu yang memancing masyarakat untuk mendekat dan pengen lihat," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/2).

Adapun atraksi barongsai itu terjadi di sebuah panggung di sentra kuliner di Pantjoran PIK. Atraksi barongsai itu kemudian menimbulkan kerumunan warga yang ingin menonton.

Nasriadi mengungkap pengelola tidak merencanakan kerumunan tersebut. Meski begitu, pengelola dinilai bertanggung jawab atas kerumunan yang timbul akibat atraksi barongsai.

Akhirnya, polisi menetapkan BJ sebagai tersangka dalam kasus kerumunan barongsai ini. BJ hari ini dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara

Dari video yang diterima detikcom, panggung barongsai tersebut memang terlihat menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat dari orang tua hingga anak-anak terlihat memadai tempat tersebut melihat pertunjukan barongsai.

Meski mayoritas pengunjung nampak menggunakan masker, anjuran untuk menjaga jarak di tempat tersebut abai dilakukan. Polisi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 membubarkan dan menyegel panggung atraksi barongsai tersebut.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads