Polres Metro Jakarta Utara menetapkan BJ, pengelola Pantjoran PIK, sebagai tersangka kasus kerumunan barongsai. Hari ini BJ diperiksa polisi.
"Kemarin kita baru melengkapi alat bukti dan telah melakukan klarifikasi. Insyaallah hari ini tersangka BJ akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/2/2021).
Nasriadi menjelaskan tersangka adalah pengelola di Pantjoran PIK. Tersangka dinilai bertanggung jawab atas kegiatan barongsai yang telah menimbulkan kerumunan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sebagai penanggung jawablah ya. Itu kan merupakan tempat kuliner ya, jadi dia yang bertanggung jawab di tempat tersebut, area tempat itu," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, hiburan barongsai untuk perayaan Imlek ini tidak akan terlaksana jika tidak diberi izin oleh BJ selaku pengelola.
"Karena barongsai ini tidak akan mungkin bisa melakukan kegiatan di sana. Lalu dia bisa melakukan atraksi di tempat yang seperti panggung itu, kan nggak akan mungkin barongsai itu tampil tanpa ada izin atau koordinasi. Jadi dia yang bertanggung jawab di area tersebut," papar Nasriadi.
Simak penetapan tersangka di halaman selanjutnya >>>>
Tonton juga Video: PJ Wali Kota Makassar Laporkan Kerumunan di Balaikota ke Polisi-Satgas
Sebelumnya, BJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan barongsai di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka dijerat Pasal 93 jo 9 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Seperti diketahui, panggung barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel. Langkah penyegelan diambil usai tempat tersebut menimbulkan kerumunan pada perayaan Imlek, 14 Februari lalu.
Dari video yang diterima detikcom, panggung barongsai tersebut memang terlihat menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat mulai dari orang tua hingga anak-anak terlihat memadai tempat tersebut melihat pertunjukan barongsai.
Meski mayoritas pengunjung nampak menggunakan masker, anjuran untuk menjaga jarak di tempat tersebut abai dilakukan.
"(Penyegelan) pas mereka lagi terjadi kerumunan ya. Kita bubarkan melalui instansi terkait termasuk Satgas COVID itu langsung kita segel," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2021).