Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, berinisial HA (35) ditangkap polisi. HA ditangkap bersama rekannya, AD (42), karena diduga menipu dengan menjanjikan fee proyek.
"Kedua pelaku melakukan penipuan dengan mengiming-imingi fee proyek kepada korban berinisial, FA (53), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (17/2/2021).
Teddy menjelaskan keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Teddy mengungkap pelaku mengimingi korban fee proyek dengan syarat harus memberikan sejumlah uang. Namun, proyek yang dijanjikan tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban mengirimkan uang sekitar 140 juta tidak ada kejelasan dari pelaku terkait proyek tersebut," ungkap Teddy.
Teddy menambahkan dari hasil pemeriksaan, keduanya telah juga telah melakukan penipuan jual-beli mobil, korbannya lebih dari satu orang. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Bengkulu.
Lihat juga video 'Jurus Tipu-tipu Grabtoko 'Ditelanjangi' Polisi':