Tipu Rp 140 Juta dengan Janjikan Fee Proyek, Oknum ASN Pemkab Kaur Ditangkap

Tipu Rp 140 Juta dengan Janjikan Fee Proyek, Oknum ASN Pemkab Kaur Ditangkap

Hery Supandi - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 09:56 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Bengkulu -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, berinisial HA (35) ditangkap polisi. HA ditangkap bersama rekannya, AD (42), karena diduga menipu dengan menjanjikan fee proyek.

"Kedua pelaku melakukan penipuan dengan mengiming-imingi fee proyek kepada korban berinisial, FA (53), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (17/2/2021).

Teddy menjelaskan keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Teddy mengungkap pelaku mengimingi korban fee proyek dengan syarat harus memberikan sejumlah uang. Namun, proyek yang dijanjikan tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah korban mengirimkan uang sekitar 140 juta tidak ada kejelasan dari pelaku terkait proyek tersebut," ungkap Teddy.

Teddy menambahkan dari hasil pemeriksaan, keduanya telah juga telah melakukan penipuan jual-beli mobil, korbannya lebih dari satu orang. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Bengkulu.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Jurus Tipu-tipu Grabtoko 'Ditelanjangi' Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads