Kejari Tetapkan Plt Kadishub-Sekda Samosir Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos

Kejari Tetapkan Plt Kadishub-Sekda Samosir Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos

Ahmad Arfah - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 09:02 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian
Sumanggar Siagian (dok. Istimewa)
Samosir -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Benar, mereka (Kejari Samosir) menetapkan tersangka Sekda dugaan penyelewengan bantuan COVID-19," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Selain Sekda, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Sardo Sirumapea ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (16/2) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plt Kadis Perhubungan juga (ditetapkan tersangka), kemarin tanggal 16 Februari 2021 jadi tersangka," ucap Sumanggar.

Sumanggar belum menjelaskan berapa banyak dana bansos yang diduga disalahgunakan kedua tersangka. Dana bansos yang diduga disalahgunakan ini diberikan kepada masyarakat saat Samosir dalam status siaga darurat COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Bansos-nya itu saat COVID-19 status siaga darurat di Samosir," jelasnya.

Simak juga video 'Penyerahan Duit Ratusan Juta di Rekonstruksi Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads