Satreskrim Polres Boalemo bergerak cepat merampungkan berkas perkara kasus oknum polisi berinisial Brigadir RM yang merekam video wanita dilecehkan di dalam mobil. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Boalemo.
"Alhamdulillah, hari ini berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka RM telah kami limpahkan ke Kejari Boalemo," kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus memberikan target agar kasus tersebut diproses secepat. Polres Boalemo pun merampungkan berkas kasus secepat yang mereka bisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari target lima hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satreskrim Boalemo dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo," kata AKBP Achmad Pardamoan.
Dia mengatakan pihaknya juga tengah mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku lain yang berstatus warga sipil.
"Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan. Nanti perkembangannya akan kami informasikan," kata Achmad.