Hakim Cecar Pamdal soal Tukang Renovasi di Lantai 6 Gedung Kejagung

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Hakim Cecar Pamdal soal Tukang Renovasi di Lantai 6 Gedung Kejagung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 22:16 WIB
Sidang Kebakaran Kejagung
Sidang Kebakaran Kejagung (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Petugas pengamanan dalam (pamdal) gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Rifky Ferdi Langi dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kebakaran gedung Kejagung. Hakim ketua Elfian mencecar Rifky soal kedatangan tukang proyek di lantai 6 sebelum adanya kebakaran.

Rifky menjelaskan, pada 22 Agustus 2020, dia masuk piket jaga dari pukul 09.00 WIB dan bertugas di pos jaga dekat gedung parkir Kejagung. Dia mengaku tahu sedang ada renovasi di lantai 6 gedung utama.

"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," kata Rifky dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian mencecar Rifky soal kedatangan para terdakwa ke lantai 6 gedung utama. Hakim bahkan menegur saksi yang berulang kali lupa saat ditanya soal kejadian.

"Jam 11.00 siang siapa yang datang?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifky.

"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," ujar hakim.

Elfian kembali bertanya kepada Rifky soal kedatangan para terdakwa pukul 11.00 WIB. Rifky menyebut nama terdakwa Imam Sudrajat sebagai pemasang wallpaper datang.

"Jam 11.00 ada masuk tukang wallpaper, betul nggak?" cecar hakim.

"Imam, Yang Mulia," ujar Rifky.

"Tukang wallpaper masuk, kapan dia keluar?" tanya hakim.

Rifky kembali menjawab lupa. Padahal hakim saat itu sudah memancing saksi dengan keterangannya di BAP.

"Sudah dipancing lupa lho," ucap hakim.

Rifky mengaku tidak pernah melihat pekerjaan renovasi yang dikerjakan di lantai 6. Saksi kemudian mengetahui terdakwa Halim selesai melakukan tugasnya pukul 17.30 WIB.

"Mana duluan yang pulang?" tanya hakim.

"Saya lupa. Yang saya ingat Halim. Jam 5 (sore)," ungkap Rifky.

Hakim sempat meminta Rifky menunjuk terdakwa Halim. Namun saksi mengaku tidak mengingat wajahnya.

"Nggak ingat wajah," ujar Rifky.

"Tahu nama nggak ingat wajah gimana," ucap hakim.

Rifky juga mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan saat renovasi. Biasanya, menurut saksi, ada bagian rumah tangga Kejagung yang mengawasi. CCTV yang ada di pos jaga juga hanya mengarah ke gedung parkir.

"Jadi dibiarkan saja (ada renovasi)?" tanya hakim.

"Dari Kejagung, bagian rumah tangga," ujar Rifky.

Saksi Dengar Ledakan

Saksi lain juga dihadirkan dalam sidang ini, yaitu seorang pekerja bernama Mardi. Dia saat itu mengaku mendengar ledakan.

Awalnya, Mardi menjelaskan, pada 22 Agustus 2020, ia mendapat pekerjaan di lantai dasar gedung utama Kejagung untuk mengelas meja bersama saksi bernama Marhaba. Sebelum pulang sekitar pukul 19.00 WIB, Mardi mendengar suara ledakan.

"Kebakaran jam berapa?" tanya hakim ketua Elfian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

"Mulai ledakan dengar setelah magrib," jawab Mardi.

Mardi mengaku saat itu hendak pulang. Namun, saat mendengar ledakan itu dari lantai dasar gedung utama, dia langsung melapor ke pos pengamanan dalam (pamdal).

"Saya balik lagi ke pamdal, saya nggak hafal namanya. Langsung lapor ke pos, ada 2 orang, saya lupa," ujar Mardi.

Sementara itu, saksi Marhaba mengaku tidak pernah naik ke lantai 6 gedung utama. Dia bersama saksi Mardi hanya fokus bekerja di lantai dasar.

"Tidak (ke lantai 6). Fokus lantai dasar," ucap Marhaba.

Sebelumnya, 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Akibat perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Untuk diketahui, berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Sidang perkara didaftarkan pada 25 Januari 2021.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads