Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Sidang pemeriksaan saksi ini dilakukan secara tertutup.
Pantauan detikcom, sidang dilakukan di ruang 5 PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (8/2/2021). Dalam kesempatan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 saksi.
Anggota majelis hakim, Hakim Elfian, sebelumnya membuka persidangan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Selanjutnya, majelis hakim meminta agar pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk ke luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau menyampaikan silakan keluar dulu. Silakan keluar dulu aja semuanya, kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita ini agak sempit," kata Hakim.
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan saksi menyampaikan barang bukti hangus terbakar. Namun, Aditya mempertanyakan adanya bukti yang dihadirkan secara utuh.
"Karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi barang bukti yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu-abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," tuturnya.
Aditya menilai saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang objektif. Menurutnya, sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sejauh ini cukup objektif sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian. Minggu depan masih pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Untuk diketahui, berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Sidang perkara didaftarkan pada 25 Januari 2021.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.
(dwia/knv)