Polisi telah melakukan tes kejiwaan kepada IR (51), tersangka pemerkosaan kepada anak kandungnya yang berusia 15 tahun di Tajurhalang, Bogor. Lalu, apa hasilnya?
"Sudah kita cek kejiwaan di RS Polri, normal dia. Tidak ada kelainan. Dia sadar cuma sudah nggak bisa menahan nafsunya," kata Kapolsek Bojong Gede Kompol Supriyadi saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2021).
Menurut Supriyadi, pihaknya memang awalnya sempat mempertanyakan kejiwaan dari pelaku yang tega memperkosa anak kandungnya tersebut. Untuk itu, polisi kemudian segera membawa pelaku ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari serangkaian tes kejiwaan tersebut, polisi memastikan tindakan pelaku dilakukan dalam keadaan sadar. Supriyadi menyebutkan pelaku hanya mengaku khilaf usai diamankan polisi.
"Kita sempat curiga juga jangan-jangan dia ada kelainan jiwa. Langsung kita cek ke Rumah Sakit Kramat Jati di bagian kejiwaan untuk memastikan apakah yang bersangkutan dalam keadaan normal atau nggak. Hasilnya nggak masalah, normal dia," ungkap Supriyadi.
Pelaku mengaku baru 10 kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Namun, polisi menduga tersangka telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak kandungnya lebih dari 10 kali.
Hal itu merujuk dari kondisi korban yang telah hamil 6 bulan. Polisi memperkirakan pelaku telah melakukan aksinya sepanjang tahun 2020.
"Itu berlangsung pengakuan dia (tersangka) 6 bulan. Tapi kalau lihat janin yang digugurin 6 bulan itu nggak mungkin. Karena sekarang anaknya dia sudah usia 16 tahun, berarti kan sudah satu tahun," terang Supriyadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur':
Pelaku sendiri mengaku khilaf, sehingga memperkosa anak kandungnya. Pelaku memang sudah ditinggal istrinya yang meninggal dunia sejak 3 tahun lalu.
"Ya alasannya khilaf, alasan klasiknya khilaf," ucap Supriyadi.
"Akhirnya karena nggak boleh dengan berjalannya waktu mungkin dia khilaf dan sebagainya, akhirnya anaknya digagahi, disetubuhi dengan ancaman 'kalau teriak awas loh'," imbuhnya.
Menurut Supriyadi, pelaku selalu mengancam akan meninggalkan korban jika anaknya tersebut tidak mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.
"Anaknya diancam karena sebetulnya nolak. Tapi karena diancam dalam tekanan di rumah nggak ada siapa-siapa dia (tersangka) melakukan kalau adiknya nggak ada. Jadi dia diancam aja kalau kamu macam-macam saya tinggal nih. Jadi anaknya kan kondisinya masih kecil dia ketakutan ditinggal orang tuanya juga," terang Supriyadi.
Aksi pelaku kemudian terbongkar saat warga curiga adanya gundukan tanah di halaman belakang kontrakan pelaku. Warga yang menggali lalu menemukan adanya jasad bayi.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap bayi tersebut merupakan hasil tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya.
Pelaku diketahui meminta anaknya untuk meminum ramuan agar bisa menggugurkan kandungannya yang telah berusia 6 bulan. Pada 2 Februari lalu, polisi pun menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.