Pria insial AH (55) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. AH tega berbuat cabul hingga sang anak hamil.
"Pelaku sudah kita amankan setelah Unit PPA melakukan penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Kota Bima, Iptu Ridwan pada detikcom, Selasa (16/2/2021).
Polisi menjelaskan awalnya pelaku pertama kali menyetubuhi darah dagingnya itu pada awal tahun 2019 lalu, saat korban masih berusia 14 tahun. Diketahui, terakhir kali pelaku mencabuli korban hari ini di rumah mereka saat dalam keadaan tidak ada orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor kepada sang ibu. Keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Mirisnya, setelah mengetahui anaknya dalam keadaan hamil, pelaku justru menyuruh sang anak melakukan hubungan badan dengan pria lain. Hal itu, dalam penjelasan polisi, untuk menutupi kejahatan pelaku.
"Pelaku menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dan pelaku menyuruh korban merekam saat korban melakukan persetubuhan agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi oleh pria lain yang bukan ayahnya," tuturnya.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Bima. Kasus pencabulan ini didalami oleh Unit PPA Polres Kota Bima.
(rfs/idh)