Seorang guru ngaji di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Bahkan terungkap juga, beberapa korban pernah diajak threesome oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan dari hasil pemeriksaan korban dari pelaku AW (21) ada lima orang. Mereka menjadi korban kejahatan seksual pelaku sejak 2018.
Menurut Anton, para korban biasanya diajak untuk melayaninya satu per satu dalam waktu yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukannya di madrasah di waktu yang berbeda. Selama 2018 itu sudah ada lima korban," kata dia, Selasa (16/2/2021).
Namun, lanjut Anton, terungkap juga pelaku pernah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap dua korban sekaligus. Korban diminta untuk melakukan threesome dengan pelaku.
"Pelaku mengakui jika pernah melakukan threesome dengan dua korbannya," tuturnya.
Atas tindakannya AW dijerat pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar," ucapnya.
Di sisi lain, AW, pelaku pencabulan anak di bawah umur mengaku jika pernah melakukan threesome dengan dua korbannya. Namun dia berdalih jika saat itu belum sampai melakukan aktivitas seksual.
"Iya pernah bertiga, tapi tidak berhubungan badan," ujarnya.
(mso/mso)