Polisi Ungkap Peredaran 4 Kg Sabu yang Disimpan Dalam Tangki Mobil

Polisi Ungkap Peredaran 4 Kg Sabu yang Disimpan Dalam Tangki Mobil

Rahmat Fathan - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 15:40 WIB
Konpers Penangkapan YS dan ZN di Polsek Tanjung Duren
Foto: Konpers Penangkapan YS dan ZN di Polsek Tanjung Duren (Fathan-detikcom)
Jakarta -

Polsek Tanjung Duren mengungkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 4 kg. Polisi mengatakan saat penangkapan tersangka menyimpan sabu di dalam tangki mobil.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada 9 Februari 2021, jajaran Polsek Tanjung Barat menangkap YS di dekat Stasiun Citayam. Ady mengatakan saat itu YS sedang melakukan transaksi sabu.

"Dekat Stasiun Citayem, kebetulan tersangka yang kita amankan tinggal dekat di lokasi tersebut. Di lokasi tersebut kita mengamankan tersangka inisial YS, di mana dia membawa sabu di dalam kotak salah satu merek teh. Anggota di lapangan mendapat 3 kilogram sabu," ucap Ady saat konferensi pers di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain YS polisi juga mengamankan satu orang lagi berinisial ZN, di rumah ZN polisi menemukan 1 kg sabu. Sehingga total ada 4 kg sabu yang didapat polisi dari YS dan ZN.

Polisi mengatakan YS menyimpan sabu di dalam tangki mobil. Tangki mobil dimodifikasi agar bisa menyimpan sabu.

ADVERTISEMENT

"Yang menjadi unik dari pengungkapan ini adalah narkoba atau sabu yang menjadi barang bukti untuk diedarkan itu menggunakan modifikasi mobil jenis sedan di bagian tengki bensinnya. Di mana, tengki itu dimodifikasi, dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk bahan bakar, sebagian lagi untuk menyimpan sabu," ujar Ady.

"Kami juga mengamankan tersangka atas nama ZN di mana perannya untuk mengeluarkan barang bukti sabu di mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi," lanjut Ady.

Konpers Penangkapan YS dan ZN di Polsek Tanjung DurenKonpers Penangkapan YS dan ZN di Polsek Tanjung Duren Foto: Konpers Penangkapan YS dan ZN di Polsek Tanjung Duren (Fathan-detikcom)

Menurut Ady, tersangka YS merupakan seorang residivis kasus yang sama, YS sempat dipenjara di Polda Metro Jaya selama 5 tahun. Oleh karena itu, Ady menduga peredaran ini dikendalikan napi dari lapas.

"Dari info yang kita dapat tersangka sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir, tapi masih kita dalami. Kami mengindikasi peredaran ini dikendalikan salah seorang napi dalam salah satu lapas yang sedang kita dalami juga," tutur dia.

Dalam kasus ini masih ada 2 tersangka lainnya yang menjadi DPO dan sedang dalam pengejaran polisi. Adapun wilayah operasi tersangka di sekitar DKI Jakarta dan Jawa Barat.

YS dan ZN sudah ditetapkan tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads