Pimpinan DPR Tunggu Kajian Revisi UU ITE dari Pemerintah

Pimpinan DPR Tunggu Kajian Revisi UU ITE dari Pemerintah

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 10:47 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Sufmi Dasco Ahmad (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR RI jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan. Pimpinan DPR RI menunggu kajian revisi UU ITE dari pemerintah terkait sorotan terbaru dari Presiden Jokowi itu.

"Memang filosofi dasar pembentukan UU ITE ini adalah dalam rangka memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Dasco kemudian mengatakan jika ada masukan dari pemerintah untuk evaluasi penerapan pasal, maka pihak DPR akan terbuka. Pimpinan DPR menunggu kajian dari pemerintah terkait pasal-pasal dalam UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada masukan atau usulan untuk mengevaluasi dari penerapan sebuah UU, pada dasarnya kami di DPR RI tentu terbuka ya. Apalagi Presiden sudah menyampaikan secara tegas dan terbuka, kami di DPR RI menunggu kajian dari Pemerintah terkait revisi UU ITE ini sejauh mana," ujar Dasco.

Apakah seluruh pasal di dalam UU ITE akan direvisi? Dasco menyebut DPR RI pun akan mengkaji dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Apakah akan merevisi total UU ITE ini, atau cukup merevisi pasal yang dianggap pasal karet atau bagaimana? Tentu kami akan mengkajinya terlebih dahulu, dan juga kami membuka ruang aspirasi dan masukan dari berbagai pakar dan masyarakat," ucapnya.

Tonton video 'Jokowi ke Kapolri: Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Presiden Jokowi sebelumnya menyoroti UU ITE. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan yang saling lapor menggunakan UU ITE. Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads