Gerindra soal UU ITE: Harus Jelas Siapa Tebar Kebencian dan Hanya Kritik

Gerindra soal UU ITE: Harus Jelas Siapa Tebar Kebencian dan Hanya Kritik

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 09:56 WIB
Habiburokhman
Habiburokhman (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta memberikan sejumlah arahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Partai Gerindra menilai perlu ada evaluasi UU ITE sehingga jelas siapa pihak yang hanya menebar kebencian dan siapa yang hanya ingin melontarkan kritik.

"Sepakat sekali dengan petunjuk Pak Presiden kepada Kapolri agar penerapannya terus dievaluasi. Harus ada pemetaan yang jelas siapa terlapor yang benar-benar hendak memecah belah dengan menebar kebencian dan siapa yang hanya mengkritik atau berpendapat," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai yang terpenting bukan hanya soal penerapan UU ITE yang dikaji kembali. Menurut Habiburokhman, masyarakat pun perlu disadarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang juga penting adalah maksimalisasi edukasi, banyak masyarakat yang sampai saat ini tidak sadar ada tindakan-tindakan yang dilarang UU tetapi mereka lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Habiburokhman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga kerap dijadikan perangkat membungkam mereka yang kritis. Ditambah UU ITE, kedua aturan tersebut dinilai Habiburokhman menjadi dasar saling lapor warga ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya bukan hanya UU ITE tapi juga ada UU 1/1946 yang sering dianggap sebagai alat untuk membungkam mereka yang kritis. Sebelum di DPR saya advokat, paham betul bahwa dua UU itu seperti jadi satu paket yang dijadikan dasar untuk saling lapor dengan latar belakang politik," ucapnya.

Tonton video 'Minta Kapolri Buat Pedoman UU ITE, Jokowi: Biar Pasalnya Jelas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Presiden Jokowi sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait UU ITE. Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Jokowi juga memerintahkan Kapolri meningkatkan pengawasan setelahnya. Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads