PPP mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Waketum PPP, Arsul Sani, mengatakan perlu adanya revisi di sejumlah pasal.
"Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Secara spesifik, Arsul menyoroti Pasal 27 dan 28 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Menurut dia, pasal itu membuka peluang terjadinya proses penegakan hukum yang tidak proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sorotan ini karena ketentuan pidana dalam UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 27 dan 28 UU tersebut memang membuka peluang untuk terjadinya proses penegakan hukum yang tidak proporsional atau berlebihan," ujarnya.
"Tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan 28 UU ITE selama begitu terbuka, sehingga pasal-pasal pidananya menjadi pasal 'karet' sementara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, Polisi bisa menangkap dan kemudian menahan," sambungnya.
Salah satu contoh yang disoroti Arsul adalah kasus penangkapan aktivis Ravio Patra. "Ya contoh kasus si Ravio, kemudian ibu-ibu, lupa nama, yang langsung ditangkap," ujarnya.
Karenanya, Arsul berharap pasal tersebut dapat dikaji ulang. Ia juga menyebut PPP siap menjadi salah satu Fraksi DPR RI yang menginisiasi revisi UU ITE.
"Setidaknya pasal-pasal terkait pidana ini perlu dirumuskan ulang baik untuk memberi 'pagar' dalam penerapannya maupun untuk mengkaji kembali ancaman hukumannya yang membuat polisi bisa langsung menahan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan yang saling lapor menggunakan UU ITE. Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.
Terkait kasus aktivis Ravio Patra, Polda Metro Jaya menangkap Ravio Patra setelah muncul sebuah pesan di WhatsApp adanya ajakan untuk melakukan penjarahan. Namun pihak Ravio mengungkap bawa nomor WhatsApp Ravio Patra telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dirangkum detikcom, Ravio Patra ditangkap di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April malam. Dia ditangkap saat hendak memasuki sebuah mobil diplomatik Kedubes Belanda.
Tonton video 'Minta Kapolri Buat Pedoman UU ITE, Jokowi: Biar Pasalnya Jelas':