Kerumunan di Kolam Arus The Jungle Bogor Berujung Penyegelan

Round-Up

Kerumunan di Kolam Arus The Jungle Bogor Berujung Penyegelan

tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 05:01 WIB
Bima Arya ungkap penyebab Kota Bogor masih zona merah
Foto: M Solihin
Jakarta -

Viralnya video yang memperlihatkan kerumunan pengunjung di kolam renang The Jungle Waterpark Bogor langsung direspons Pemkot Bogor. Pengelola The Jungle itu pun didenda maksimal oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Dari video yang beredar, sejumlah pengunjung baik anak-anak hingga orang dewasa memadati bermain di sebuah kolam dengan memakai pelampung. Kerumunan itu jadi sorotan di media sosial.

Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil tindakan. Bima mengatakan The Jungle Waterpark Bogor disegel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjutnya, The Jungle Waterpark Park Bogor juga wajib membayar denda maksimal. Hal ini, lanjutnya, dikarenakan The Jungle Waterpark Bogor melanggar prokes.

"Saya sudah panggil pengelola Jungle ke Balai Kota (Bogor). Saya perintahkan (The Jungle Waterpark Bogor) disegel dan didenda maksimal," kata Bima Arya, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan Perwali (peraturan wali kota), apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, dendanya antara Rp 5-10 juta. Saya minta denda maksimal," imbuh Bima.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menambahkan kepadatan pengunjung di The Jungle Waterpark Bogor terjadi Minggu (14/2) kemarin. Agustian mengatakan pengunjung The Jungle Bogor saat itu sebenarnya hanya 15 persen, atau tidak melanggar kapasitas maksimal 25 persen.

Namun, lanjutnya, pengunjung ramai-ramai berkumpul di wahana kolam arus di satu waktu hingga menyebabkan kerumunan.

"(Saat terjadi kepadatan di The Jungle Waterpark Bogor kemarin) pengunjungnya hanya 15 persen. Tapi (pengunjung yang datang) terpusat di wahana kolam arus karena hanya satu kali beroperasinya di jam 14.00 WIB," ujar Agustian.

Lanjutnya, The Jungle Waterpark Bogor disegel sore tadi. Dia mengatakan penyegelan dilakukan sampai pengelola tempat tersebut membayar denda Rp 10 juta.

"(Penyegelan) sampai proses pembayaran dendanya dilakukan dan yang bersangkutan membuat surat permohonan pembukaan segel sementara karena telah melaksanakan kewajiban membayar sanksi denda administratif," katanya.

"Denda maksimal 10 juta akan dikenakan pada pihak pengelola," sambung Agustian.

Satgas COVID Kota Bogor juga menegaskan kembali sanksi untuk pelanggar prokes di Kota Bogor. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Satgas COVID Kota Bogor Bakal Sanksi Pelanggar Prokes

Di hari yang sama, Pemkot Bogor, TNI, dan Polri menandatangani nota kesepahaman dalam penegakan hukum prokes di Kota Bogor. Ke depan, pelanggar prokes di Kota Bogor bisa dipidana berdasarkan pertimbangan Satgas COVID-19.

Bima Arya Sugiarto pun mengatakan proses penyelesaian Perda tentang ketertiban umum saat ini terus dipercepat. Politisi partai PAN ini menerangkan fenomena kepatuhan warga atas prokes yang semakin menurun. Oleh karenanya, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar prokes agar ada efek jera.

"Kita berikhtiar dari hulu ke hilir, di hulunya tetap, preventif, preentif, pencegahan, koreksi, membatasi mobilitas warga, visit. Tetapi juga represif, represipnya di penegakan hukum," kata Bima.

"Di situ (dalam Perda, red) menyangkut banyak hal, ya. Tidak saja soal lingkungan hidup, sampah, limbah dan lain-lain yah, tetapi juga juga bisa masuk aspek ini, aspek prokes ini, itu juga sanksinya diatur juga. Kira-kira akan lebih berat (sanksinya), tetapi yang pastinya adalah landasan hukumnya lebih pasti," tambah Bima.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan akan ada pertimbangan yang dilakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap setiap pelanggaran dan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pidana atau tidak. Landasan hukum yang kuat juga diharap membuat petugas di lapangan tidak ragu melakukan tindakan terhadap pelanggar prokes.

"Tentunya nanti ditahap awal, pelanggaran-pelanggaran tersebut ya ada dari pihak Pemerintah Kota, dan dalam derajat tertentu harus ada penegakan yang lebih tegas, bisa kita gunakan sanksi pidana, tidak hanya melakukan sanksi sesuai Perda," beber Susatyo.

"Tentunya ketika kita melakukan sanksi pidana, nanti dibakcup oleh Pak Kajari, kita terus berdiskusi secara utuh sehingga tidak ada keraguan bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, Kajari, Komandan DenPOM, melakukan upaya disiplin lebih baik di Kota Bogor," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(sab/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads