Viral Kerumunan di The Jungle Bogor, Bima Arya Segel-Denda Rp 10 Juta

Viral Kerumunan di The Jungle Bogor, Bima Arya Segel-Denda Rp 10 Juta

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 14:18 WIB
Bima Arya ungkap penyebab Kota Bogor masih zona merah
Foto: M Solihin
Jakarta -

Video yang memperlihatkan kerumunan pengunjung di kolam renang The Jungle Waterpark Bogor viral di media sosial. Pemkot Bogor memberikan tindakan tegas ke pengelola The Jungle.

"Saya sudah panggil pengelola Jungle ke Balai Kota (Bogor). Saya perintahkan (The Jungle Waterpark Bogor) disegel dan didenda maksimal," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Bima menjelaskan pengelola The Jungle Waterpark Bogor tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dengan baik. Karena tak mematuhi prokes, pengelola The Jungle Waterpark Bogor juga wajib membayar denda maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Perwali (peraturan wali kota), apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, dendanya antara Rp 5-10 juta. Saya minta denda maksimal," jelas Bima.

Dalam video itu, tampak pengunjung The Jungle Bogor tampak menggunakan pelampung di salah satu kolam. Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan kepadatan pengunjung di The Jungle Waterpark Bogor terjadi pada Minggu (14/2/2021).

ADVERTISEMENT

Agustian mengatakan pengunjung The Jungle Bogor saat itu sebenarnya hanya 15 persen. Namun, pengunjung ramai-ramai berkumpul di wahana kolam arus di satu waktu.

"(Saat terjadi kepadatan di The Jungle Waterpark Bogor kemarin) pengunjungnya hanya 15 persen. Tapi (pengunjung yang datang) terpusat di wahana kolam arus karena hanya satu kali beroperasinya di jam 14.00 WIB," ujar Agustian.

Penyegelan akan berlangsung sore ini. Dia mengatakan penyegelan dilakukan sampai pengelola tempat tersebut bisa membayar denda yang harus dibayarkan.

"(Penyegelan) sampai proses pembayaran dendanya dilakukan dan yang bersangkutan membuat surat permohonan pembukaan segel sementara karena telah melaksanakan kewajiban membayar sanksi denda administratif," katanya.

"Denda maksimal 10 juta akan dikenakan pada pihak pengelola," sambung Agustian.

Simak juga video 'Penampakan Pengendara Moge di Bogor Pakai Kalung Pelanggar PPKM':

[Gambas:Video 20detik]



(sab/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads