Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bali

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bali

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 22:32 WIB
Denpasar -

Polisi menangkap pria bernama Wahyu Dwi Setyawan (24), yang diduga membunuh wanita berinisial DFL (23), di Denpasar, Bali. DFL ditemukan tewas bersimbah darah dalam kos-kosan di Denpasar.

"Hasil pemeriksaan, (korban dibunuh) setelah berhubungan. Kalau dibunuh dulu baru berhubungan perlu di psikologi," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Senin (15/2/2021).

Djuhandhani mengatakan Wahyu dan DFL awalnya berkenalan melalui telepon dan sepakat untuk berhubungan intim. Wahyu kemudian diduga datang ke TKP mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu dan korban diduga sempat melakukan tawar-menawar mengenai harga. Polisi menduga keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Polisi menduga Wahyu mengambil ponsel dan dompet DFL. Melihat hal itu, DFL berteriak. Wahyu kemudian membekap dan menusuk leher korban.

ADVERTISEMENT

Korban disebut mengalami luka di bagian leher. Luka itu diduga menyebabkan korban tewas.

Setelah membunuh korban, Wahyu diduga kabur lewat balkon belakang kamar. Wahyu juga diduga membuang ponsel dan dompet korban di sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan.

Wahyu ditangkap di Jember setelah sempat kabur. Dia diamankan saat bersembunyi di rumah mertuanya pada Jumat (12/2).

"Upaya-upaya pengungkapan kasus ini adalah dari TKP. Dari TKP setelah penyelidik melaksanakan penyelidikan di TKP dan olah TKP (akhirnya) mendapatkan bukti-bukti sehingga mengarah kepada pelaku. Dengan berbagai analisis upaya-upaya penyelidikan lainnya bisa menentukan siapa pelakunya," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hingga senjata tajam jenis kerambit. Menurut Djuhandhani, Wahyu diduga merampok dan membunuh korban karena motif ekonomi.

"Yang bersangkutan datang ke kos-kosan (korban). Pertama untuk berhubungan. Yang selanjutnya ingin menguasai barang yang dimiliki (korban). Kita masih dalami motif-motif lainnya yang mungkin nanti akan kita temukan," ucapnya.

Polisi telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads