Eks Anggota Brimob Tetap Dihukum Mati karena Bunuh 3 Pengawal Mobil Uang

Eks Anggota Brimob Tetap Dihukum Mati karena Bunuh 3 Pengawal Mobil Uang

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 18:37 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota Brimob Kusdarmanto. Alhasil, Kusdarmanto tetap harus menjalani eksekusi mati karena membunuh tiga pengawal mobil pembawa uang pada 2009.

Aksi pembunuhan berlatar belakang perampokan itu terjadi pada September 2009. Aksi Kusdarmando dilakukan bersama Syamsul Bahri.

Keduanya merampok mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) di Jalan Magelang-Yogyakarta KM 27. Tepatnya di sekitar jembatan Sungai Senowo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perampokan terjadi bak di film action karena terjadi pengejaran antara pelaku dan korban. Korban akhirnya menyerah setelah mobilnya menabrak tiang listrik.

Kusdarmanto menembak kepala ketiga pengawal mobil pengangkut uang itu. Ketiga korban itu adalah Brigadir Murdiono dan dua karyawan PT Kejar, Agus Sutrisno dan Arif Wirahadi. Kekejaman Kusdarmanto sangat biadab.

ADVERTISEMENT

Dia menembak kepala ketiga korban dari jarak dekat hingga isi kepala terburai. Meskipun berhasil membunuh para korban, kedua terdakwa gagal membawa uang Rp 2 miliar karena terburu didatangi warga yang hendak memberi pertolongan.

Polisi kemudian mengejar para pelaku. Kusdarmanto dan Syamsul Bahri diadili secara terpisah di PN Mungkid, Kabupaten Magelang.

Pada 1 April 2020, PN Mungkid menyatakan terdakwa Kusdarmanto bin Ngatman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. PN Mungkid menjatuhkan pidana terhadap Kusdarmanto dengan pidana mati.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 14 Juni 2010 dan kasasi pada 21 September 2010. Kusdarmanto pun mengajukan permohonan PK berharap hukuman matinya dianulir. Tapi apa kata majelis PK?

"Tolak," demikian amar singkat PK yang dilansir website MA, Senin (15/2/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sri Murwahyuni dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 8 Februari 2021.

Saksikan juga 'Brimob Bersenjata Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac di Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads