Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Asahan 2020 tidak dapat diterima. KPU Asahan mengatakan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Surya-Taufik sebagai Bupati-Wakil Bupati Asahan terpilih.
"Hari ini pelaksanaan sidang putusan MK untuk beberapa nomor perkara, salah satunya adalah Asahan. Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua KPU Asahan, Hidayat SP, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan MK telah menggelar sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman terkait sejumlah gugatan hasil Pilkada. Salah satu yang ditolak adalah perkara nomor: 83/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengatakan pihaknya memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih. Dia mengatakan rapat bakal digelar setelah KPU Asahan menerima putusan MK.
"Kami diberi waktu 5 hari setelah menerima salinan putusan MK, untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih (Surya-Taufik Zainai Abidin) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan," kata Hidayat.
"Untuk kepastian penetapan calon terpilih tanggal berapa, KPU Asahan akan rapat pleno internal dulu," sambung Hidayat.
Dilihat dari situs mkri.id, gugatan terkait hasil Pilkada Asahan diajukan oleh calon nomor 1, Nurhajizah-Henri Siregar. Gugatan itu teregistrasi dalam perkara nomor: 83/PHP.BUP-XIX/2021.
Nurhajizah dalam gugatannya meminta perbaikan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Asahan Nomor:724/PL.02.6-Kpt/1209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020.
Dalam Pilkada Asahan, Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar meraih 101.124 suara, Surya-Taufik Zainal Abidin 139.005 suara, dan Paslon No Urut 3 Rosmansyah-Winda Fitrika memperoleh 67.985 suara.