Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah gugatan hasil Pilkada 2020 dalam sidang daring mulai hari ini. Bagi yang ditolak atau tidak diterima, kasusnya selesai. Sedangkan yang dikabulkan maka sidang berlanjut ke pokok perkara.
Berikut ini daftar putusan MK yang dirangkum oleh KPU, Senin (15/2/2021):
Sesi Pertama
Jam 09.00-11.35 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Konawe Kepulauan, Sultra, tidak dapat diterima
2. Purworejo, Jateng, tidak dapat diterima
3. Mamberamo Raya, Papua, 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara
4. Padang Pariaman, Sumbar, tidak dapat diterima
5. Sijunjung, Sumbar, tidak dapat diterima
6. Pangkajene Kepulauan, Sulsel, tidak dapat diterima
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu, permohonan dicabut
8. Luwu Utara, Sulsel, tidak dapat diterima
9. Bulukumba, Sulsel, perkara dicabut
10. Halmahera Timur, Maluku Utara, 2 perkara tidak dapat diterima
11. Pandeglang, Banten, perkara tidak dapat diterima
Sesi Kedua
Jam 13.00-14.56 WIB
1. Bandar Lampung, Lampung, pemohon mencabut perkara
2. Medan, Sumut, perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang
3. Lampung Selatan, Lampung, 2 perkara tidak dapat diterima
4. Pangandaran, Jabar, tidak dapat diterima
5. Nias, Sumut, pemohon mencabut perkara
6. Asahan, Sumut, tidak dapat diterima
7. Rokan Hilir, Riau, pemohon mencabut perkara.
Simak video 'Survei Median: 48% Warga DKI Setuju Pilkada Ditunda, 29,6% Tak Sepakat':
(asp/haf)