Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore, merupakan warga negara Amerika Serikat berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri. Bawaslu RI merekomendasikan agar Mendagri Tito Karnavian tidak melantik Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.
"Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Ratna mengatakan Bawaslu telah mengirim surat ke Mendagri Tito Karnavian, yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum, Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," ungkapnya.
Ratna menyebut meskipun telah ada penetapan pasangan calon (paslon) terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, akan tetapi adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dan telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3%.
Akan tetapi, fakta hukum yang bersumber pada surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS. Karena itu, Bawaslu meminta Mendagi tidak melantik Orient karena kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan.
Saat ini keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan. Oleh karenanya Bawaslu meminta agar Orient tidak dilantik sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," ujarnya.
Dalam analisis Bawaslu, sesuai dengan Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.
Sebelumnya, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, sudah angkat bicara terkait hal ini. Orient kukuh menyebut dirinya warga negara Indonesia.
"Itu sudah ada yang urus prosesnya. Saya minta maaf. Hanya, saya rencana awal calon sebagai Sabu Raijua karena hanya sesuai dengan amanat orang tua. Menurut saya, bukan (warga AS), saya warga negara Indonesia," kata Orient P Riwu Kore saat ditanya soal status warga negara AS di Polda NTT, Kupang, NTT, Jumat (5/2).
Orient P Riwu Kore menegaskan alasan maju dalam kontestasi pilkada semata-mata ingin membangun daerahnya. Orient menyampaikan permohonan maaf karena berita-berita soal status kewarganegaraannya menyedot perhatian dan energi berbagai kalangan, termasuk sejumlah lembaga negara.
"Saya lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai SD hingga perguruan tinggi. Terakhir saya menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana," kata Orient P Riwu Kore.
(yld/dhn)