Guru Dipecat Usai Posting Gaji Rp 700 Ribu Adukan Nasib ke DPRD Bone

Guru Dipecat Usai Posting Gaji Rp 700 Ribu Adukan Nasib ke DPRD Bone

Zulkifli Natsir - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 16:53 WIB
Guru honorer di Bone yang dipecat karena memposting gaji Rp 700 ribu di media sosial mengadukan nasib ke DPRD Bone (Zulkifli Natsir/detikcom).
Foto: Guru honorer di Bone yang dipecat karena memposting gaji Rp 700 ribu di media sosial mengadukan nasib ke DPRD Bone (Zulkifli Natsir/detikcom).

Pendamping Hukum Hervina, Ashar Abdullah mempertanyakan wewenang Jumrang, selaku suami dari kepala sekolah SD 169 Desa Sadar bisa memecat Hervina. Dia meminta DPRD Bone untuk mengusut lebih lanjut pemecatan tersebut.

"Jadi kami sudah menyiapakan pernyataan sikap yakni, meminta kepada DPRD Kab. Bone, komisi terkait, serta meminta kejelasan dan kewenangan admistrasi 'suami' dari Kepala Sekolah SD Sadar 169, Kecamatan Tellu Limpoe, Kab. Bone (H. Jumrang) yang mengirim pesan via WA, seperti yang ibu Hervina telah paparkan tadi. Jadi postingan ibu Hervina tadi adalah ungkapan terima kasih," kata Ashar.

Kuasa Hukum Hervina yang kemudian lanjut diwawancara detikcom menyatakan pentingnya kasus ini jelas agar tidak terjadi kesalahan pahaman dan persepsi terkait dari peristiwa pemecatan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pernyataan aspirasi ini fokus kepada, apa wewenang Haji Jumran yang dimana merupakan suami dari kepala sekolah SD tempat ibu Hervina mengajar. Ada penyalahgunaan wewenang dan ini melanggar Undang-undang," terang Ashar kepada detikcom.

Selain itu, pernyataan yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bupati Bone dalam siaran Persnya mengaku jika prosedur pemberhentiannya sudah dianggap sesuai, yang mana Bupati kemudian menceritakan penilaian terkait kinerja Hervina yang dinilai tidak aktif mengajar dan sering keluar masuk dan memang sebelumnya akan dilakukan pemberhentian. Bupati pun menyatakan, jika pemberhentian itu bukan karena postingan.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal pernyataan Pemda Bone dalam siaran Persnya menyebut jika ibu Hervina ini buruk, maka kami harus menanggapi. Dalam hal ini, kenapa baru ditanggapi Pemerintah Daerah pasca kasus ini Viral. Klien saya juga tidak pernah mendapat SK pemberhentian dari Ibu Kadis," jelasnya

"Dan lagi, oleh warga dia diakui aktif mengajar hingga oleh Sekolah masih diberi kewenangan menjadi Wali Kelas 1 SD Sadar 169 hingga Februari 2020. Jika memang keterangan terkait kinerja itu jelas valid, maka tidak akan ada petisi puluhan tanda tangan dari warga Tellu Limpoe yang juga kini menolak Kepsek kembali mengajar di SD Sadar," lanjutnya.


(nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads