Saksi Sebut Prada Ilham Oleng Sebelum Jatuh dari Motor di Lampu Merah Arundina

Saksi Sebut Prada Ilham Oleng Sebelum Jatuh dari Motor di Lampu Merah Arundina

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 14:14 WIB
Prada M Ilham
Persidangan terdakwa Prada Ilham (Foto: Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Prada Muhammad Ilham (MI) terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan oditur militer hari ini yakni juru masak restoran bernama Fahmi Salam. Dalam sidang itu, Fahmi duduk sebagai saksi yang melihat kejadian Prada Ilham mengalami kecelakaan di lampu merah pertigaan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.

Mulanya, oditur menanyakan kepada Fahmi mengenai jatuhnya Prada Ilham. Menurut Fahmi, sebelum terjatuh Prada Ilham terlihat oleng terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kecelakaan saudara saksi lihat jatuh bagaimana?" tanya oditur di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (15/2/2021).

"Saya melihatnya oleng," jawab Fahmi.

ADVERTISEMENT

Fahmi mengaku melihat perisitiwa itu dengan jarak 10 meter. Saat itu, dia sedang memasak di restoran tempatnya bekerja.

"(Posisi memasak) iya menghadap ke jalan raya. (Bentuk bangunan) setengah tembok (atasnya) kosong," ucapnya.

Namun, sebelum melihat Prada Ilham oleng, Fahmi mengaku terlebih dahulu mendengar teriakan. Suara tersebut berasal dari teriakan ibu-ibu.

"Pertama ada teriak dulu, 'aaa', (teriakan) ibu-ibu," katanya menirukan suara tersebut.

Simak juga video 'Prada Ilham Minum Miras Sebelum Picu Perusakan Polsek Ciracas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Setelah itu, Fahmi menjelaskan setelah oleng Prada Ilham bersama sepeda motornya terjatuh. Menurutnya, Prada Ilham jatuh ke arah kanan, sementara motornya jatuh ke kiri.

Saat kecelakaan itu, kata Fahmi, Prada Ilham menggunakan pakaian loreng. "(Pakai) loreng," katanya.

Fahmi menerangkan setelah kecelakaan terjadi, tak ada orang atau kelompok yang dianggap mengejar Prada Ilham. Saat itu hanya ada satu pengendara motor berboncengan yang berada di belakang Prada Ilham dengan jarak sekitar 10 meter.

Namun, saat majelis hakim bertanya lebih lanjut, Fahmi mengaku tidak keluar untuk melihat kondisi Prada Ilham pasca kecelakaan. Hal itu terungkap saat ditanya oleh hakim.

"Saudara mendekat, melihat kondisi korban?" tanya hakim.

"Tidak," ucap Fahmi dengan menggelengkan kepala.

Meski demikian, Fahmi menegaskan dirinya melihat Prada Ilham oleng dan terjatuh. "Benar, melihat," ujarnya.

Sebelumnya, Prada Muharman Ilham didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan akibat berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu membuat ada pengerahan massa yang merusak Polsek Ciracas.

Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads