Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Marcus Dorian Price selesai menjalani pidana selama 8 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Bali. Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut.
"Bertempat di Rutan Kelas IIB Bangli dilaksanakan serah terima WNA a.n Marcus Dorian Price dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang telah selesai menjalani pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2/2021).
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli pukul 10.00 Wita. Di sana petugas bertemu dengan kepala seksi registrasi untuk melaksanakan serah terima narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan rapid test antibodi COVID-19 pada WBP bersangkutan," terang Jamaruli.
Jamaruli mengatakan, WNA tersebut sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana pidana selama 8 bulan. Setelah bebas, Marcus bakal dideportasi ke negara asalnya.
Dalam proses pendeportasian itu, Marcus ditempatkan terlebih dahulu pada Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan batasan waktu selama 30 hari. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika guna kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.
Di sisi lain, Jamaruli meminta kepada seluruh jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali untuk tetap berhati-hati dalam penanganan terhadap orang asing yang dikenakan sanksi keimigrasian sebelum yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya.
"Jangan sampai lalai dalam melaksanakan tugas, lakukanlah sesuai dengan SOP," ujarnya.
(eva/jbr)