PPKM Mikro, Gubernur Koster Gerakkan Kembali Satgas Gotong Royong Desa Adat

PPKM Mikro, Gubernur Koster Gerakkan Kembali Satgas Gotong Royong Desa Adat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Feb 2021 20:09 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster.
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster. (Angga-detikcom)
Denpasar -

Gubernur Bali, I Wayan Koster menggerakkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong COVID-19 berbasis desa adat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal ini dilakukan mengingat desa adat mempunyai peran yang sangat strategis dalam penanganan pandemi COVID-19 di Bali.

"Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali dapat kita tekan," kata Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Minggu (14/2/2021).

Satgas ini, kata Koster, memiliki beberapa tugas, di antaranya secara niskala yaitu nunas ica (memohon) kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta (aturan) desa adat setempat. Sedangkan secara sekala bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan," ujarnya.

Selain itu, Satgas Gotong Royong di desa adat juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu. Bantuan itu kemudian didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

"Namun, di sini saya tegaskan. Pemberian bantuan ini bukan kewajiban masyarakat atau membebani masyarakat, melainkan bersifat sukarela. Yang berkewajiban adalah pemerintah," ujar Koster.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong di desa adat ini berkoordinasi dengan berbagai unsur, antara lain Satlinmas, TP PKK, posyandu, dasa wisma, tokoh agama, karang taruna, tenaga kesehatan serta berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

Simak berita selengkapnya di halaman berikut

Saksikan juga 'Pangdam Jaya Rakor PPKM Mikro Bareng Kapolda, Siap Bantu Tracing COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian pendanaan dari kegiatan Satgas tersebut bersumber dari dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; dana kelurahan melalui APBD kabupaten/kota; dana desa adat melalui APB desa adat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Saya tekankan penggunaan dana tersebut harus transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi serta digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban penggunaan biaya tersebut harus disesuaikan dengan sumber pendanaan, sehingga dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," kata Koster.

Koster berharap pembentukan Satgas dapat direalisasikan dengan cepat sehingga angka kasus COVID-19 di Bali dapat ditekan dengan baik. Ia juga meminta agar segala sesuatu yang berhubungan dengan pertanggungjawaban dana tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Mari kita bekerja secara proaktif dan aktif serta selalu bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Kita harus kompak, semangat bergotong royong dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads