Koster: Semua Desa di Bali Terapkan PPKM Mikro, Zona Merah Diperketat

Koster: Semua Desa di Bali Terapkan PPKM Mikro, Zona Merah Diperketat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 09:51 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster (Angga Riza/detikcom)
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Seluruh desa di Bali dipastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Desa yang berada dalam zona merah akan lebih diperketat.

"Semua desa di Bali itu menerapkan PPKM dengan tingkat treatment sesuai dengan zonasi yang ada. Jadi penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," jelas Gubernur Bali I Wayan Kosterdalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jum'at (12/2/2021).

Koster menjelaskan, sebanyak 141 desa atau kelurahan di Bali berada di zona merah. Kemudian ada di zona orange 132 desa, zona kuning 110 desa dan hijau 333 desa/kelurahan. Totalnya di Bali ada 716 desa/kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penerapan PPKM mikro di Bali sesuai dengan keputusan rapat bersama bupati/walikota semua kabupaten/kota. Penerapkan PPKM berbasis desa atau kelurahan yang dijalankan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Koster kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali. Melalui SE itu, Koster membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen. Kemudian sisanya bisa bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

ADVERTISEMENT

Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lihat Video: Aturan Baru Swab PCR dan Antigen di Masa PPKM Mikro

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads