Aisha Weddings Promosi Pernikahan Anak 12 Tahun, KPAI: Eksploitasi Anak

Aisha Weddings Promosi Pernikahan Anak 12 Tahun, KPAI: Eksploitasi Anak

Karin Nur Secha - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 18:03 WIB
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus wedding organizer Aisha Weddings sebagai bentuk eksploitasi anak. Ini terlihat dari foto anak perempuan yang ditampilkan pada flyer atau selebaran yang tersebar di media sosial.

"Kalau di website kan ada gambar anak memelas yang ditampilkan, ini merupakan eksploitasi anak-anak," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam Zoom Meeting terkait diskusi 'Memahami Logika Hukum dan Membongkar Ideologi Misoginis di Balik Aisha Wedding', Sabtu (13/2/2021).

Rita mengatakan, dalam flyer tersebut, Aisha Weddings seolah menonjolkan sosok anak yang telantar sehingga hanya memiliki solusi menikah. Padahal, menurutnya, seorang anak memiliki harkat dan martabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gambarnya seperti anak telantar yang solusinya adalah menikah. Juga tampilan di Facebook yang menunjukkan anak itu seperti benda yang bisa diperlakukan seperti apa saja," katanya.

"Padahal anak juga mempunyai harkat martabat yang dimiliki," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) & Founder Mubadalah.id Kiai Faqihudidin Abdul Kodir juga turut menanggapi kasus dari Aisha Weddings ini. Ia menganggap seharusnya itu tidak boleh menggunakan narasi Islam untuk melindungi perempuan.

"Nggak bisa pakai narasi melindungi perempuan. Mereka hanya mau seks halal. Kalau ditelusuri semua aspeknya dalam arti tidak melindungi," tegas Faqihuddin.

Faqihuddin juga menganggap ini merupakan salah satu dari kemunduran peradaban islam. Ia pun sangat menyayangkan sosok perempuan hanya dijadikan sebagai objek semata.

"Kalau sekadar dapat makan, ya artinya mana jiwanya, mana pendidikannya. Perempuan punya integritas sangat besar, bukan hanya seks ranjang saja," jelasnya.

"Bahwa ini melanggar UU ini juga sangat melanggar norma di agama dan ini betul-betul mencerminkan kemunduran peradaban. Jadi karena itu ini perlu dikawal dengan baik, karena anak-anak ini perlu dikawal dan dilindungi dengan baik. Kami atas nama KUPI berharap agar pemerintah bisa serius menangani kasus ini," lanjutnya.

Lebih lanjut baca halaman berikutnya.

Selain itu, Ketua Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) Disna Riantina menentang adanya pernikahan dini pada anak-anak di bawah umur. Ia sangat mengharapkan pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini.

"Kami berharap pihak kepolisian bisa bersinergi menuntaskan ini agar tidak ada penyimpangan opini lain. Saya yakin generasi ini perlu perlindungan. Tidak perlu ada korban terlebih dahulu," ungkap Disna, yang juga sebagai pelapor dari Aisha Weddings.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini dapat menjadi momentum untuk pemerintah secepatnya bisa menetapkan UU PKS agar segera disahkan. "Ini juga momentum yang tepat bagi kami untuk menyampaikan rumusan atau mendorong RUU dari penghapusan kekerasan seksual. Bagi ini momentum yang tepat untung mengesahkan UU itu sendiri," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, kontroversi situs Aisha Weddings yang mempromosikan nikah usia dini berbuntut panjang. Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena dinilai melanggar ketentuan undang-undang.

Aisha Weddings awalnya dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (Samindo). Dalam laporan bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ, pihak Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aisha Weddings dilaporkan karena mempromosikan pernikahan di usia dini mulai dari umur 12 tahun. Tidak hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan poligami dan nikah siri.

Halaman 2 dari 2
(hel/hel)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads