Wagub DKI: Pemilik Apotek Tak Ikut Pelayanan Tak Boleh Divaksin Duluan

Wagub DKI: Pemilik Apotek Tak Ikut Pelayanan Tak Boleh Divaksin Duluan

Rahmat Fathan - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 17:38 WIB
Ribuan tenaga kesehatan (nakes) menjalani vaksinasi COVID-19 di Surabaya. Ada 4 ribu lebih nakes yang disuntik vaksin COVID-19.
Ilustrasi (Zabur Karuru/Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pemilik apotek tak serta merta mendapatkan vaksin virus Corona. Menurut dia, hanya petugas pelayanan yang boleh menerima vaksin duluan pada tahap vaksinasi untuk tenaga kesehatan sekarang ini. Ini disampaikannya saat mengomentari isu Helena Lim.

"Vaksin itu sudah sesuai dengan ketentuan, yang menerima yaitu tenaga kesehatan. Mau dokter, kemudian perawat, asisten, bidan, sukarelawan, bahkan pelayan apotek juga mendapatkan," ujar Riza saat ditemui di Pintu Air Marina, Jalan Karang Bolong, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/2/2021).

"Kalau pemilik yang tidak menjadi pelayan ya tidak boleh, keluarga apalagi, tidak boleh," ucap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Helena Lim, Riza mengatakan yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima vaksin lantaran terdata sebagai karyawan apotek, sehingga Helena dianggap pantas menerima vaksin.

"Namun dalam perjalanannya ternyata diduga yang bersangkutan (Helena Lim) memang bukan pegawai. Kita akan lihat ya. Diduga yang bersangkutan bukan pegawai. Nanti akan dicek," kata dia.

ADVERTISEMENT

Riza selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Jadi nanti biarlah pihak kepolisian yang akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, polemik Helena Lim mendapatkan vaksin duluan di Puskesmas Kebon Jeruk sudah ditangani kepolisian. Helena Lim akan dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Ya, pasti akan. Cuma waktunya disesuaikan sama kegiatannya. Ini baru kita inisiatif lidik, kan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Kamis (11/2).

Lihat Video: Soal Polemik 'Crazy Rich Jakut' Helena Lim yang Divaksin Duluan

[Gambas:Video 20detik]



Selain Helena Lim, polisi akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Polisi akan menyelidiki apakah vaksinasi terhadap Helena Lim ini mengandung unsur pidana.

Polemik soal Helena Lim divaksin duluan ini mencuat setelah video yang merupakan bagian dari Instastory di akun Instagram @helenalim899 viral. Video itu menunjukkan proses vaksinasi Corona di Puskesmas Kebon Jeruk. Di serangkaian video itu, Helena dan rombongan tampak antre hingga mendapat vaksin COVID-19.

"Lagi ngantre vaksin. Semoga setelah vaksin, kita bisa ke mana-mana ya, semoga vaksinnya berhasil," ucap Helena dalam salah satu bagian video.


Saat ini adalah periode pertama vaksinasi COVID-19. Periode pertama berlangsung pada Januari hingga April 2021. Sasaran vaksinasi adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Periode kedua juga dimulai pada Januari hingga April 2021. Sasarannya adalah petugas pelayanan publik, yakni TNI dan Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads